Polda Jatim ringkus komplotan pengedar uang palsu antardaerah
Merdeka.com - Anggota Unit Jatanras Ditreskrimsus Polda Jawa Timur meringkus jaringan pengedar uang palsu (upal) antar daerah di wilayah provinsi timur Pulau Jawa ini. Dua pelaku dengan barang bukti 420 lembar upal pecahan Rp 100.000.
Dua pengedar upal yang diamankan itu adalah Slamet Riyadi (45), asal Jalan Sasanasari No 15, Kecamatan Kartoharjo, Madiun dan Muji Suryanto (46), asal Desa Bader Kecamatan Delopo, Madiun.
Menurut Kasubdit Penmas Polda Jawa Timur, Kompol R Bambang, penangkapan dua pelaku asal Madiun ini, berdasarkan laporan masyarakat dari kalangan para pedagang pasar. Laporan itu menyebut, upal pecahan Rp 100 ribu sekarang banyak beredar di Madiun, khususnya di kalangan pedagang pasar.
"Atas laporan masyarakat itu, akhirnya kami menangkap SR di Terminal Caruban, Madiun. SR ini selaku pengedar. Dari tangan SR ini, kami berhasil mengamankan barang bukti 310 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu," kata Kompol R Bambang di Mapolda Jawa Timur, Kamis (5/12).
Selanjutnya, sehari setelah menangkap Slamet, petugas memburu tersangka Muji Suyanto yang diduga sebagai penjual upal. "MS berhasil ditangkap di rumahnya di Kecamatan Dolopo Madiun. Dari tangan tersangka ini, petugas menyita 111 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu," lanjut dia.
Selain menyita barang bukti uang palsu dari tersangka Slamet dan Muji, polisi juga menyita sejumlah upal dengan total nilai Rp 1,9 juta dari sejumlah korban yang dijadikan saksi. "Selain SR dan MS, masih ada satu tersangka lagi. Saat ini kami tengah memburunya. Tersangka yang kami tetapkan sebagai buron itu berinisial ED, warga Jawa Tengah," katanya.
Diceritakan Bambang, Edy (ED) yang saat ini sudah ditetapkan sebagai buron, merupakan pemilik upal yang dimiliki tersangka Slamet dan Muji. "Upal tersebut berasal dari tersangka ED. Tersangka, MS menerima uang dari ED sebanyak empat kali. Mereka transaksi di Jawa Tengah," katanya.
Pertemuan pertama antara Edy dan Muji terjadi pada awal Oktober lalu di Terminal Solo. Edy menyerahkan Rp 200 ribu sebagai contoh upal miliknya. Kemudian, pertengahan Oktober, Edy menyerahkan 50 lembar upal pecahan Rp100 ribu, yang ditukar dengan Rp 2,5 juta, uang asli.
Pada akhir Oktober, keduanya kembali bertemu untuk yang kali ketiga. Mereka bertransaksi, menukar Rp 35 juta upal dengan uang asli Rp 15 juta. Dan pada pertemuan terakhir, terjadi pada bulan November, Muji menerima upal Rp 10 juta dari Edy.
"Tersangka MS, kemudian menjualnya kepada SR. Kadang juga diedarkan ke pembeli lain. Satu kali transaksi, Muji menggunakan sistem Rp 1 juta uang asli, ditukar dengan Rp 2,5 juta uang palsu," beber Bambang lagi.
Jutaan upal ini, oleh tersangka diedarkan di beberapa daerah. Selain di Madiun, juga diedarkan di sejumlah daerah seperti di Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto serta daerah-daerah lain di Jawa Timur. Modus peredarannya, tersangka membelanjakan ke sejumlah pedagang di pasar-pasar tradisional.
"Saat ini kami masih terus melakukan pendalaman atas kasus peredaran uang palsu ini. Untuk sementara kami menduga, motifnya masih seputar masalah ekonomi. Untuk motif lain kami masih melakukan pendalaman," tandas Bambang.
Untuk selanjutnya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya