Polda Jatim Gerebek Kantor Pinjol Ilegal, 13 Orang Diamankan
Merdeka.com - Polisi menggerebek sebuah tempat yang digunakan sebagai kantor pinjaman online (pinjol) diduga ilegal di Surabaya. Dari penggerebekan ini, polisi mengamankan setidaknya 13 orang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penggerebekan ini dilakukan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim di Jalan Raya Satelit Indah BN 8, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. Kantor yang digerebek diketahui atas nama PT Duyung Sakti Indonesia.
Selain mengamankan 13 orang, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya laptop, dan berkas dokumen lainnya.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko pun tidak membantahnya. Namun ia enggan menjelaskan lebih lanjut dengan alasan masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman.
"Iya benar. Nanti kita rilis hari Senin depan ya. Saat ini masih didalami dulu," pungkasnya, Jumat (22/10).
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya