Polda Jateng Belum Berlakukan ETLE Kendaraan Ngebut di Tol
Merdeka.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng belum memberlakukan tilang elektronik traffic law enforcement (ETLE) bagi pengendara yang memacu kendaraannya melebihi batas kecepatan di jalan tol wilayah Jawa Tengah. Dari ruas titik jalan tol yang terpasang, baru ada dua titik speedcam yang dioperasionalkan.
"Belum diterapkan, baru tahap sosialisasi. Masih kami koordinasikan sama pengelola jalan tol, target pelaksanaan akan ditentukan secepatnya paling lambat setelah Lebaran sudah bisa beroperasional," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Kombes Agus Suryonugroho saat dikonfirmasi, Rabu (6/4).
Nantinya bakal ada lima speed camera yang terpasang untuk penindakan kepada pengendara yang melanggar batas kecepatan tersebut. Terkait denda dan lokasi mana saja yang menjadi pemasangan camera, polisi belum bisa menjelaskan secara pasti. Namun, sampai saat ini yang terpasang baru dua titik.
"Untuk denda belum. Yang jelas ada lima titik ruas jalan yang akan dipasang speedcam, baru dua titik yang sudah terpasang di wilayah Semarang Jateng," ungkapnya.
Mengenai aturan teknis, lanjut dia, sementara yang diperbolehkan yaitu kecepatan 60 sampai 80 kilometer per jam. Lebih dari itu, pengendara akan terekam CCTV dan terindikasi sebagai pelanggaran melebihi kecepatan.
"Jadi nanti kalau melanggar batas kecepatan akan kita konfirmasi, validasi kepada pelanggar. Berlaku untuk semuanya baik kendaraan pribadi, bus hingga truk," jelasnya.
Pemasangan speedcamera dalam rangka penegakkan hukum khususnya pada wilayah jalan tol. Yakni berkaitan dengan kecepatan yang sering menjadi penyebab kecelakaan. Mengenai kesiapan personel Polri di lapangan sendiri tidak ada kendala. Sebab, kolaborasi ini ada pada Korlantas dan mekanisme ELTE pihaknya sudah sesuai standarisasi.
"Oleh sebab itu, kordinasi dan kolaborasi itu masih dalam konsep kebersamaan," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya