Polda Jabar Tegaskan Pengakuan AKP Sulman Aziz karena Emosi ke Kapolres Garut
Merdeka.com - Mantan Kapolsek Pasir Wangi, Garut, AKP Sulman Aziz sudah mengubah dan mengklarifikasi terkait pernyataannya yang menyinggung netralitas Polri. Namun, jajaran kepolisian di Polda Jabar tetap akan mendalami kasus ini dan menentukan sikap terkait pengakuan Aziz sebelumnya mengenai .
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, netralitas Polri sudah diatur dalam Undang-undang nomor dua tahun 2002 pasal 28 ayat 1 2 dan 3. Bahwa Polri netral dan tidak melaksanakan politik praktis. Apabila terjun ke dalam dunia politik, maka harus diwajibkan mengundurkan diri.
"Kemudian dikuatkan surat telegram dari Kapolri dan Kapolda tertanggal 18 Maret 2019 STR Kapolri dan tertanggal 23 Maret 2019 itu adalah STR untuk netral dan tidak melakukan politik praktis," kata Truno, Senin (1/4).
Lalu, mutasi yang sebelumnya dipermasalahkan Sulman, Truno menyatakan bahwa hal itu sesuai dengan surat telegram nomor 499 II keputusan 2019 yang dikeluarkan Polda Jabar. Semua itu berisikan mutasi rutin terhadap 10 personel Polda Jabar.
"AKP Sulman tidak sendirian. Ini kepentingan organisasi serta penyegaran kemampuan SDM yang ada di personel Polda Jabar," ucapnya.
Lebih lanjut, pihaknya sudah mendapatkan keterangan dan penjelasan resmi dari Sulman bahwa apa yang diucapkan tentang netralitas Polri karena dilatarbelakangi emosi. Di samping itu, yang bersangkutan ada masalah secara pribadi kepada Kapolres AKBP Budi Satria.
"Ada sedikit (masalah) yang dirasakan. (Kapolres) Menyampaikan seolah-olah (Sulman) adanya dukungan kepada pasangan calon tertentu. Tindak lanjut kita akan melakukan pendalaman terhadap yang bersangkutan (Sulman). Tentunya kita sudah melakukan langkah-langkah dan perkembangan akan didalami," ujar dia.
"Tindak pidana Pemilu melalui mekanismenya di Bawaslu. Namun dalam proses ada Gakkumdu. Ada Bawaslu, ada kepolisian juga dan ada dari kejaksaan. Kalau ini tidak terkait karena belum dinyatakan tindak pidana," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaAziz menyebut partainya terbuka untuk melakukan komunikasi dan penjajakan koalisi dengan partai politik (parpol) manapun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca SelengkapnyaTetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya
Baca SelengkapnyaAkibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaJukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaKhususnya, soal perkara yang diangkat oleh para pemohon.
Baca Selengkapnya