Polda Jabar Tangkap Penyebar Hoaks Brimob di Demo 22 Mei Asal China
Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar) meringkus pria berinisial YHA, penyebar hoaks personel Brimob yang melakukan pengamanan Aksi 22 Mei bermata sipit seolah-olah merupakan tentara dari China.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, YHA merupakan warga Majalengka yang bekerja sebagai pengusaha. Tersangka menyebarkan hoaks tersebut melalui grup media sosial.
"Kemudian (tersangka) menyebarkan berita bohongnya di grup WhatsApp dengan nama grup 'Rumah Smart Indonesia', yang dikirimkan berupa foto anggota brimob dengan kontennya yang sedang berdinas ketika melakukan pengamanan di Jakarta," kata Trunoyudo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (27/5).
Dia menuturkan, di grup WhatsApp nya, pelaku menampilkan foto dan tulisan 'Perhatikan warna kulit dan mata sipit anggota Brimob ini sangat mencurigakan jangan-jangan tentara Cina menyamar'. YHA akhirnya ditangkap pada 25 Mei 2019 di Majalengka. Setelah itu, kata dia, tersangka dilakukan penyidikan dan penyelidikan.
Dia berharap masyarakat tidak mudah termakan berita bohong dan gampang terprovokasi informasi yang belum tentu benar. Apalagi saat ini proses Pemilu sudah selesai dan penetapannya masih dalam tahapan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
"Sesungguhnya pesta demokrasi sudah selesai, maka kami juga mengimbau kembali agar normal hidup bersatu dalam tatanan kehidupan sosial yang ada," kata dia.
Tersangka YHA berdalih menyebar konten hoaks Brimob China itu untuk meminta klarifikasi atas dugaannya. Namun dia mengaku bersalah telah menyebarkan konten tersebut.
"Saya merasa salah sudah membagikan konten itu. Tapi tujuan saya hanya ingin menanyakan kebenaran isu tersebut," kata YHA.
Lebih lanjut, YHA mengaku mendapat konten tersebut dari grup WhatsApp lainnya bernama Komunitas Tangguh yang diisi oleh relawan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
"Dapatnya dari WA grup dari tempat saya yaitu Komunitas Tangguh. Komunitas Tangguh di belakangnya sama relawan Prabowo-Sandiaga," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 jo, Pasal 15 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau dikenakan pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya