Polda Jabar tangkap pelaku situs prostitusi di bawah umur
Merdeka.com - Selang dua hari pasca dibekuknya W (28) pelaku pengelola www.cewebisyar.com, polisi langsung bergerak cepat. Polda Jabar petang tadi membekuk prostitusi online yang menjual anak di bawah umur.
HF (24) adalah penyedia jasa bisnis esek-esek yang ditampilkan dalam blog www.bogorcantik.blogspot.com. Pelaku mayoritas menjual perempuan di bawah usia 17 tahun dengan harga sekitar Rp 1,5 juta.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul menuturkan, pelaku ditangkap di Hotel Papaho kamar 5 Jalan Padjajaran Kota Bogor. "HF sendiri merupakan mahasiswa IPB," kata Martinus kepada merdeka.com, Jumat (8/2).
Selain HF, diamankan juga 3 orang Anak di bawah umur yakni M (17), M (16) dan D (18). Selain pelaku sejumlah barang bukti juga diamankan.
"Ada 1 buah Laptop, 4 buah HP dan 1 buah Motor bebek Vario T 3660 UM," jelasnya.
Martinus menambahkan, pelaku diduga melanggar Pasal 30 sub pasal 35 UU RI no 44 th 2008 tentang Pornografi. "Sanksi pidana minimal 6 bulan maksimal 12 tahun," bebernya.
HF juga dijerat pasal 45 ayat 1 UU RI no 11 th 2008 ttg ITE sanksi pidana 6 tahun dan UU Perlindungan anak. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya