Polda Jabar meradang anggotanya disebut dapat motor trail dari Ojang
Merdeka.com - Polda Jawa Barat bereaksi menanggapi pernyataan dari kuasa hukum tersangka suap pengurusan perkara korupsi BPJS Subang, Ojang Sohandi, soal pemberian motor trail kepada penyidik polisi menangani kasus itu sebelumnya. Sebab, mereka menyatakan pernyataan itu mesti dibuktikan.
"Ya (harus dibuktikan). Kita tetap kedepankan azas praduga tak bersalah juga," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, saat ditemui di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (9/6).
Kuasa hukum Ojang, Rohman Hidayat, menyebut kliennya memberikan sepeda motor trail kepada penyidik berinisial YP dan R. Menurut dia, YP saat ini berdinas di Mabes Polri. Namun, Yusri menyangkalnya.
"AKBP YP ini sekarang jadi Pamen di Mabes Polri. Kalau R ini berpangkat Kompol, sudah ditarik juga dari krimsus," ujar Yusri.
Yusri menyatakan, pindahnya dua perwira menengah itu berlangsung sejak setahun lalu.
"Sedangkan yang kata kuasa hukum baru-baru inikan," ucap Yusri.
Yusri menyatakan, kubu Ojang juga pernah menyampaikan ada aliran dana sebanyak Rp 1,4 miliar kepada penyidik Polda Jabar, saat sedang mengusut korupsi BPJS Subang. Namun, lanjut dia, pernyataan itu tidak bisa dibuktikan.
"Sekarang enggak bener kan Rp 1,4 miliar itu dari mana?" tambah Yusri.
Yusri mengaku akan kembali menelaah pernyataan Rohman soal pemberian sepeda motor garuk tanah itu kepada penyidik polisi menangani perkara itu.
"Tapi tetap akan kita kroscek lagi soal pernyataan tersebut," lanjut Yusri.
Ojang saat ini berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi, atas kasus suap terhadap penyidik Kejati Jabar. Suap diberikan saat kasus BPJS Subang menjerat dua anak bawahnya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Duit diberikan kepada jaksa penuntut umum dari Kejati Jabar, Devyanto Rochaeni dan Fahri Nurmallo, supaya dia tak terseret kemelut itu.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya