Polda Bali Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Jerinx
Merdeka.com - Penangguhan penahanan yang diajukan oleh I Wayan Gendo Suardana selaku kuasa hukum I Gede Ari Astina atau Jerinx ditolak oleh Polda Bali.
"Penangguhannya ditolak," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi, saat dikonfirmasi Selasa (18/8).
Syamsi menerangkan, alasan penangguhan penahanan Jerinx ditolak karena dikhawatirkan akan mengulangi lagi perbuatannya dan Jerinx tetap ditahan di Mapolda Bali.
"Dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya dan tetap ditahan," ujar Syamsi.
Seperti diberitakan, I Wayan Gendo Suardana selaku kuasa hukum I Gede Ari Astina atau Jerinx mendatangi Ditreskrimsus Polda Bali untuk mengajukan penangguhan penahanan kepada kliennya Jerinx, Jumat (14/8) siang.
Kali ini, kuasa hukumnya Gendo datang bersama ayah kandung Jerinx, yakni I Wayan Arjono dan Nora Alexandra istri tercinta Jerinx.
Wayan Arjono sebagai ayah menyampaikan, bahwa dirinya bersama keluarganya untuk mendukung anaknya dalam menjalani proses hukum di Polda Bali.
"Kami pasti mendukung, karena dasarnya sebagai warga negara. Karena kami dari keluarga memang anak-anak pejuang. Kami, tentu menghormati negeri ini karena bagian dari bapak kami pernah berjuang," kata Arjono.
"Mudah-mudahan hukum itu berjalan dengan jujur. Harapannya pasti dia (Jerinx) harus selamat, dia harus sehat bertanggung jawab pastinya. Keluarga juga bertanggung jawab tentang itu. Kami juga anak-anak perang zaman dulu, tapi kami bukan mau perang. Mudah-mudahan dia sehat menjalani sesuai koridor hukum yang ada," imbuhnya.
Arjono juga menyampaikan, bahwa dirinya sudah tau sikap anaknya, dan Jerinx punya sikap di dalam demokrasi ini.
"Kita, pasti tahu sifat anak, udah 44 tahun dia sudah ada. Dia punya sikap, namanya juga demokrasi, keluarga kami sangat kental dengan demokrasi. Melakukan terbaik buat dia, silakan yang penting bertanggung jawab," ungkapnya.
Sementara Gendo selaku kuas hukumnya menerangkan, bahwa pihaknya datang ke Mapolda Bali untuk mengajukan penangguhan penahanan kepada kliennya. Karena, hal itu adalah hak kliennya.
"Penangguhan penahanan kami ajukan karena itu adalah hak dari tersangka. kami ajukan dengan penjamin bapaknya Wayan Arjono, beliau adalah bapak kandung Jerinx. Penjamin kedua adalah Nora (istrinya)," ujarnya.
Gendo juga menyebutkan, bahwa pihak keluarga mengajukan penangguhan penahanan karena Jerinx adalah tulang punggung keluarga. Karena, ayahnya dan Jerinx sudah punya tempat tinggal masing-masing.
"Kemudian memang keluarganya demokratis dan mandiri sama-sama punya kemandirian masing-masing. Sehingga, Jerinx tulang punggung keluarga dari istri, begitu. Bapak menjamin, istrinya menjamin bahwa Jerinx tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, akan kooperatif dan tidak akan mengulangi perbuatan yang disangkakan," ujar Gendo.
Selain itu, soal Jerinx akan dilakukan swab tes setelah saat ditahan dilakukan rapid test dan hasilnya non reaktif. Gendo menyampaikan bahwa pihaknya baru mendapat informasi hal tersebut. Namun, pihaknya keberatan jika nantinya yang di swab hanya Jerinx.
"Saya baru dapat informasi bahwa Jerinx di swab. Tetapi, apakah di swab-nya itu sendirian apakah itu dilakukan juga terhadap (tahanan) yang lain. Tapi, tentu saja harus diperhatikan kalau kebiasaan umumnya bahwa rapid non reaktif itu berlaku 14 hari, ketika non reaktif dia sudah bebas 14 hari," ujarnya.
"Seharusnya juga, tindak lakukan swab itu kalau dilakukan untuk Jerinx sendiri justru itu pertanyaan besar, ada apa. Saya percaya soal kejujuran medis, apapun hasilnya nanti kita akan lihat hanya saja kalau di swab Jerinx sendirian, tentu kami keberatan," ujar Gendo.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaKorlantas Pastikan Pelabuhan Merak, Ciwandan dan BBJ Siap Beroperasi Mudik Lebaran 2024
"Dari Jawa itu ada 11 dermaga di tiga pelabuhan, dari mulai Pelabuhan Merak, Ciwandan dan BBJ," kata Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini
Surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca SelengkapnyaJenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaJajaran Jenderal Bintang Tiga & Dua Polisi Kuliner Malam, Lahap Makan Pecel Pakai Tangan
Singgah di warung tenda pecel, sang jenderal menikmati hidangan dengan lahap.
Baca SelengkapnyaMedia Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaMenangis, Penempatan Pertama Bintara Polri SPN Polda Bali Dapat Gaji Pokok Rp2 Juta 'Terharu'
Seperti apa momennya? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Baca SelengkapnyaBali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?
Pemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Baca Selengkapnya