Polairud Polda NTT Amankan Kapal Pengangkut Tembakau & Rokok Ilegal ke Timor Leste
Merdeka.com - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Nusa Tenggara Timur, mengamankan sebuah kapal tanpa nama. Kapal berwarna hijau itu dikemudikan YDT (33) dan YDS (30), nelayan asal Desa Kenebibi Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu.
Kapal ini diamankan saat Kapal Pulau Ndao XXII-3009 melakukan patroli keliling di perairan Motaain, wilayah perbatasan Kabupaten Belu dan Negara Timor Leste akhir pekan lalu.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan kapal itu mengangkut barang-barang ekspor tanpa mengantongi dokumen sah. YDT dan YDS membawa 24 karton tembakau merk pohon sagu dan 20 karton rokok sebagaimana yang tertuang dalam laporan polisi nomor : LP / 04 / III / 2020/ Ditpolairud, tanggal 14 Maret 2020.
Rute yang ditempuh para pelaku untuk menjual barang bukti tersebut, yakni dari Pantai Waiain, Atapupu, Kabupaten Belu, menuju ke distrik Maubara-Timor Leste.
Modus dan motif pelaku adalah, menjual barang tersebut ke distrik Maubara- negara RDTL untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Barang bukti dan para pelaku diamankan di Pelabuhan barang Atapupu, saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh unit Sisidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur, di kantor Satpolairud Polres Belu.
Direktur Polairud Polda Nusa Tenggara Timur, AKBP Andreas Heri Susi Darto, menyatakan, setelah menerima laporan dari KP Ndao XXII 3009, maka tim Sisidik Subditgakkum Ditpolairud Polda melakukan pengembangan kasus.
Polisi kemudian berhasil mengamankan HLB (45), warga Waeain Kabupaten Belu selaku pemilik barang bukti tersebut. Akibat perbuatan pelaku, kerugian negara yang ditaksir berjumlah sekitar Rp250.000.000.
Para pelaku dijerat Pasal 102A huruf e undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP.
"Dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp50.000.000,- dan paling banyak Rp5.000.000.000," ujarnya, Kamis (19/3).
Berdasarkan kewenangan kepabenan yang diamanatkan oleh undang-undang Kepabenan maka para pelaku beserta barang bukti, telah dilimpahkan ke Kantor Bea Cukai Atambua pada Senin (16/3).
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya