Polair Tarakan gagalkan penyelundupan 2 ton kepiting ke Malaysia
Merdeka.com - Polair Tarakan, Kalimantan Utara, menggagalkan penyelundupan lebih dari 150 koli kepiting bakau hidup di perairan laut Malundung, Tarakan, ke Tawau, Malaysia. Usai pemeriksaan maraton dan penyelidikan ke berbagai pihak dalam sepekan terakhir, kapal beserta barang bukti diamankan di dermaga Polair Tarakan.
Keterangan diperoleh, penangkapan berawal dari patroli Polair Tarakan, Jumat (25/3) lalu, sekitar pukul 22.30 WITA. Petugas mencurigai aktivitas KM Wimaju Gross Tonage (GT) 22 di perairan, dan bergegas memeriksa muatan kapal.
"Saat pemeriksaan, ditemukan kepiting bakau hidup yang akan dikirim ke Tawau, Malaysia. Juragan kapal tercatat bernama Axa alias Daeng Palawa," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Fajar Setiawan, Jumat (1/4).
Penyelundupan kepiting bakau ke Malaysia ©2016 merdeka.com/istimewa
Saat pemeriksaan awal, di atas kapal terdapat 137 koli atau kotak, berisi kepiting bakau hidup. Meski saat dicek, kapal itu memiliki SIUP, SIKPI, surat balai karantina, dan juga persetujuan muat dari bea cukai Tarakan.
"Tapi, dari pemeriksaan mendalam, ditemukan kepiting tidak sesuai dengan dokumen-dokumen mengacu peraturan. Dalam hal ini, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 tahun 2015 pasal 3 ayat 1 huruf b, dengan ukuran lebar karapas di atas 15 sentimeter," ucap Fajar.
Tiga orang di atas kapal, yakni juragan kapal Daeng Palawa (35), serta 2 ABK, masing-masing Anto (24) dan Rian (23), diperiksa penyidik Polair Tarakan, beserta pemeriksaan berbagai pihak dalam sepekan terakhir ini.
"Barang bukti kita amankan sekitar 2.000 kilogram, atau kurang lebih sebanyak 160 koli, termasuk dokumen kapal dan dokumen muatan," imbuh Fajar.
Penyelundupan kepiting bakau ke Malaysia ©2016 merdeka.com/istimewa
"Juragan kapal kita amankan dan kita buatkan laporan perkara di dermaga markas Polair Tarakan. Persoalan ini juga kita koordinasikan kepada pihak stasiun karantina ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan," tambah Fajar.
Masih dijelaskan Fajar, juragan kapal itu dijerat penyidik dengan pasal 100 juncto pasal 7 Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, juga peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 01/Permen-KP/2015 tentang Penangkapan Lobster, kepiting, dan ranjungan. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya