Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polair Kepri gagalkan penyelundupan 13 ton kayu ilegal

Polair Kepri gagalkan penyelundupan 13 ton kayu ilegal Barang bukti ilegal logging. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Upaya penyelundupan kayu ilegal berhasil digagalkan Direktorat Polair Polda Kepulauan Riau (Kepri). Kayu itu berasal dari Sungai Tohor Kabupaten Kepulauan Meranti di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Berdasarkan Informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Kapal XXXI-2004 Ditpolair melaksanakan patroli dam melintas di perairan Merak Karimun pada posisi 00 58' 834" N 103 23 015. Kemudian petugas yang berpatroli mendapati kapal Kapal Motor (KM) Tanpa Nama bertujuan ke Pulau Merak Karimun dari Riau.

‎"Pada saat dilakukan pemeriksaan, didapati di atas kapal tanpa nama tersebut kurang lebih sebanyak 13 ton kayu campuran," terang ‎Direktur Polair Polda Kepri, Kombes Pol Hero Bakhtiar, melalui ‎Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Kepri AKBP Mudji Supriyadi‎, Selasa (23/2) malam.‎‎

Saat diperiksa, nakhoda kapal, SH (45), yang merupakan warga Batu Lipai Karimun serta dua Anak Buah Kapal (ABK) tak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen, salah satunya tidak ada Surat Keterangan Hasil Hutan (SKHH).

‎Pelaku diduga melanggar pada berlapis yakni UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusak Hutan, pasal 83 tentang mengangkut, membongkar dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

‎"Serta UU RI nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, dengan ancaman hukuman 5 tahun," ujar Mudji menerangkan.

Hingga kini, ‎tersangka dan barang bukti dibawa ke dermaga Ditpolair Polda Kepri, Sekupang, Batam, guna proses hukum lebih lanjut.

"Saat ini masih dalam proses penyelidikan. Kita masih dalami siapa pemilik kayu tersebut," tegasnya. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP