Polair bantu BNN buru kurir narkoba penyelundup sabu
Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menahan tersangka berinisial TS alias MO (50), mantan anggota Polair yang diduga terlibat dalam penyelundupan 10.293,96 gram sabu dan 147 butir ekstasi pada 14 Juni 2015 lalu di Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Direktur Polair Baharkam Polri, Brigjen Pol M Chaerul Noor menanggapinya sekaligus menegaskan bahwa hukum harus tetap ditegakkan.
"Itu wajar diberhentikan, tapi kita pecat disamakan dengan yang lain ada ketentuan, yah wajar dia harus ditindak," kata Chaerul di Mabes Polair, Jakarta Utara, Senin (22/6).
Di sisi lain salah satu tersangka, yaitu MO telah tiga kali terlibat kasus narkotik dengan vonis terakhirnya yaitu hukuman penjara seumur hidup. Sebelum terjerat hukuman seumur hidup, MO beserta kuasa hukumnya mengajukan banding dari hukuman mati. Sedangkan Shd belum berhasil dibekuk.
Hingga kini petugas masih melakukan pengejaran terhadap Shd. Sedangkan MO tengah diperiksa BNN guna penyidikan lebih lanjut. Terkait yang tengah menjadi buruan, Chaerul yakin bahwa Polda setempat akan bergerak cepat membekuk Shd.
"Saya yakin itu dilakukan oleh Polda setempat, dan akan ditindak pasti," pungkasnya.
Sedangkan Chaerul sendiri juga siap mengerahkan Polair untuk memburu Shd. Dia akan berkomunikasi dengan Mabes Polri dan BNN. Kemudian langkah yang dia lakukan ialah mengintai beberapa pelabuhan yang rawan menjadi area transaksi. Meski begitu demi kerahasiaan, Chaerul tidak bisa menyampaikan beberapa titik yang tengah dia intai tersebut.
"Ini harus kita berkoordinasi dengan instansi lain. Ada pintu-pintu masuk yang harus kita pantau. Pintu-pintunya belum tau masih dilakukan penyidikan. Akan bicara dengan Dir Narkoba Mabes Polri dan BNN," tuturnya.
Seperti diketahui, sebelumnya BNN sudah menahan dua orang tersangka yaitu M (48) dan RMR (21), kedua tersangka tersebut bapak dan anak.
Menurut Slamet, M mengaku diperintah oleh TS alias MO melalui telepon. M mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 50 juta jika berhasil membantu MO. Sedangkan M mengenal MO sejak 1992 silam ketika mereka berdua masih sama-sama bekerja di Polair Belawan, Medan, Sumatera Utara. MO terakhir berpangkat Brigadir Kepaka (Bripka). Dia dipecat secara tidak hormat di institusi Pilri tahun 2006 silam. Sebab dia telah terbukti mengedarkan sabu.
Dalam kasus ini peran MO sebagai pengendali, walaupun dia berada di penjara. MO mengatur pesanan barang, kemudian diserahkan pada Shd (nakhoda kapal atau kurir). Kemudian Shd meneruskannya pada M.
MO terancam dijerat pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 1, UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotik dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya