PNS Solo terancam sanksi jika nekat mudik dengan kendaraan dinas
Merdeka.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, tak bisa main-main dengan larangan penggunaan kendaraan dinas saat mudik lebaran. Karena mereka yang nekat akan dikenakan sanksi tegas.
"Kami akan menjatuhkan sanksi tegas bagi PNS yang melanggar. Sebenarnya hal ini dimaksudkan untuk mengamankan aset negara saja. Kami tidak ingin kendaraan dinas untuk mudik lebaran," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Budi Suharto, Kamis (2/6).
Budi menegaskan, seluruh kendaraan dinas milik Pemkot wajib dikandangkan pada H-2 lebaran atau sebelum cuti bersama. Pelarangan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik, kata Budi, mencakup, kendaraan dinas milik Wali Kota, Wakil Wali Kota (Wawali) sampai jajaran di tingkat bawah. Kecuali kendaraan dinas yang sifatnya untuk operasional pelayanan masyarakat.
"Semua kendaraan dinas harus dikandangkan, kecuali ambulans, truk sampah, kendaraan petugas pemungut pajak atau retribusi, satpol PP dan lain sebagainya yang sifatnya untuk kepentingan masyarakat tidak wajib dikandangkan," katanya.
Pengandangan kendaraan dinas, menurut dia, akan dilakukan sehari sebelum cuti bersama yang jatuh Rabu (15/7) mendatang. Sejumlah lokasi parkir telah disiapkan untuk kendaraan dinas tersebut, yakni di kawasan Balai Kota dan Dinas Perhubungan.
Pihaknya akan melakukan pendataan kendaraan dinas yang dikandangkan. Jika tim menemukan ada kendaraan dinas yang tak dikandangkan, akan diberlakukan sanksi tegas.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya