PNS pelaku pencabulan ABG dilepas polisi, ayah korban protes
Merdeka.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tegal, Jawa Tengah, PR (50), bersama tiga orang temannya yakni TN (60), SW (50) dan WD (40), dilaporkan ke Polres Tegal Kota. Mereka diduga mencabuli ABG berinisial C. Namun ternyata polisi melepaskan PR. PNS ini tak ditahan setelah diperiksa.
DM (50), orang tua C (16) korban, menyesalkan tugas aparat kepolisian Polresta Tegal.
Sebab, selain dua pelaku yakni SW dan WD belum ditangkap, PR si PNS yang sudah ditangkap malah dilepaskan. Fakta itu membuat DM merasa geram dengan tugas kepolisian, dan menduga ada main mata dengan para pelaku.
"Saya jadi tanda tanya dengan kerja kepolisian, masa kedua pelaku yang jelas-jelas ada di rumah dinyatakan DPO, dan oknum PNS yang sudah ditangkap malah dilepaskan, ada apa ini," kata DM geram, Kamis (14/11) kepada wartawan.
Belum ditangkapnya kedua pelaku yakni SW dan WD, serta dikeluarkannya PR, sampai kini membuat masyarakat resah. Masyarakat menilai hukum bukan untuk melindungi korban atau masyarakat lemah, namun hanya untuk orang-orang berduit.
"Tadi pagi SW malah sesumbar, mana katanya polisi mau menangkap saya, nyatanya tidak ada dan saya masih bebas," ujar DM menirukan omongan SW.
Kurang maksimalnya tugas kepolisian, membuat warga sekitar yang memiliki anak keterbelakangan mental menjadi khawatir.
Mereka menilai polisi tidak serius menindaklanjuti laporan pencabulan dengan korban anak keterbelakangan mental.
"Saat diperiksa, saya malah bilang sama pak polisi, bagaimana jika ini terjadi dengan anak polisi, apakah juga akan didiamkan, apalagi di kampung saya masih ada anak seperti itu, saya takut jangan-jangan akan dibegitukan juga, karena hukum tidak mempan," imbuhnya.
Fakta itu juga dibenarkan oleh Ketua RT 02/III Kelurahan Kraton, Rudi Atmoko, yang warganya menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri. Rudi menilai pihak kepolisian kurang serius memprosesnya.
"Oknum PNS kemarin ditangkap bahkan sempat menginap satu malam, tapi setelah puluhan wartawan bubar dari Polres, pelaku malah pulang naik sepeda motor plat merah. Kok bisa tersangka yang sudah ditangkap malah dilepaskan," katanya.
Rudi menambahkan, selaku ketua RT berkewajiban mendampingi warganya yang terkena musibah. Apalagi orang tua korban orang susah, sedangkan korbannya masih di bawah umur dan keterbelakangan mental.
"Pada siapa lagi kami harus mengadu, jika polisi sudah tidak serius menangani kasus seperti ini," ujar Rudi.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah menahan ketakutan bertahun-tahun, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaNida bersama suaminya kemudian membuat laporan Polisi.
Baca SelengkapnyaBagja mengatakan bahwa kasus hukum yang melibatkan tujuh orang mantan anggota PPLN Kuala Lumpur tersebut merupakan peringatan kepada PPLN lainnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejadian itu berawal ketika korban diajak keluar rumah oleh salah seorang pelaku inisial R yang juga merupakan teman korban.
Baca SelengkapnyaKasus ini mencuat setelah viral pengakuan ibu korban putrinya dilecehkan ayah kandung.
Baca SelengkapnyaPihaknya tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat.
Baca SelengkapnyaTujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH
Baca SelengkapnyaKehadiran aparat untuk memberikan rasa aman kepada para pemudik yang meninggalkan rumahnya
Baca SelengkapnyaKorban RN ternyata menjalin hubungan dengan AT selama tiga tahun.
Baca Selengkapnya