Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PNS Kemenhub laporkan dugaan pemalsuan izin terbang ke Bareskrim

PNS Kemenhub laporkan dugaan pemalsuan izin terbang ke Bareskrim Ilustrasi Pesawat Terbang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang Pegawai Negeri Sipil Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen izin terbang ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa (2/2) kemarin. Kabag Penum Mabes Polri Kombes Suharsono mengatakan pihaknya sedang menyelidiki atas laporan tersebut.

"Saat ini masih dikaji di Binops (Pembinaan Operasional) Bareskrim. Laporan sudah masuk, sedang dipelajari untuk menentukan langkah proses penyelidikan lebih lanjut," kata Kombes Suharsono di Mabes Polri, Rabu (3/2).

Menurut Suharsono, terlapor dugaan pemalsuan dokumen izin terbang tersebut yaitu, Flight Operator Officer PT Airfast berinisial MT. Dia menyatakan, terlapor bisa dikenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

"Laporannya tentang dugaan pemalsuan dokumen persetujuan terbang, pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen," sambungnya.

"Jadi laporan Kementerian Perhubungan ini berdasarkan laporan dari Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah 4 Bali Tanggal 26 Januari," tandasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP