PNS di Sumsel setuju potong gaji buat zakat, asal tidak dikorupsi
Merdeka.com - Usulan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin untuk menghimpun zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Muslim direspon positif sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sumatera Selatan. Mereka setuju ada pemotongan gaji asal jelas peruntukannya.
Arie, salah seorang PNS di Sekretariat Daerah Sumsel mengatakan, sebagai umat Muslim, dirinya tetap mematuhi ajaran agama karena zakat adalah kewajiban. Hanya saja, zakat tersebut dipergunakan untuk kesejahteraan umat.
"Saya setuju dengan zakat untuk PNS, asal tidak dikorupsi, harus dikelola dengan baik, harus transparan," ungkap Arie kepada merdeka.com, Kamis (8/2).
Menurut dia, hasil zakat PNS tersebut sangat memungkinkan membantu masyarakat kurang mampu. Apalagi, penduduk Indonesia mayoritas beragama Islam dan jumlah PNS muslim terbilang besar.
"Asal bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan bisa saja bikin bangsa Indonesia sejahtera, jika dikumpulkan zakat itu pasti besar," ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan Kabag Humas Pemkot Palembang, Amirudin Sandi. Menurut dia, dana zakat itu akan membantu orang banyak, terutama kalangan miskin.
"Selain memang kewajiban, zakat itu bisa sebagai jalan membantu orang lain, berbagi rizki. Saya setuju saja," kata dia.
Meski demikian, sambung Amirudin, dana itu berpotensi disalahgunakan pihak-pihak tertentu. Untuk itu, dana zakat PNS harus dikelola dengan baik oleh orang yang pantas dan bertanggung jawab.
"Memang ada potensi seperti itu, tapi namanya beramal kita serahkan kepada aturan, ada proses hukum," terangnya.
Diketahui, Menag Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa tidak ada terma kewajiban dalam rencana penerbitan regulasi tentang optimalisasi penghimpunan zakat ASN Muslim. Menurutnya, pemerintah hanya akan memfasilitasi para ASN untuk menunaikan zakat sebagai ajaran agamanya.
Menag menjelaskan, ada dua prinsip dasar dari rancangan regulasi ini. Pertama, fasilitasi negara sehingga tidak ada kewajiban, apalagi paksaan. Bagi ASN muslim yang keberatan gajinya disisipkan sebagai zakat, bisa menyatakan keberatannya. Sebagaimana ASN yang akan disisipkan penghasilannya sebagai zakat, juga harus menyatakan kesediaannya.
Prinsip kedua, kebijakan ini hanya berlaku bagi ASN Muslim. Sebab, pemerintah perlu memfasilitasi ASN Muslim untuk menunaikan kewajibannya. Kewajiban itu tentunya bagi ASN Muslim yang pendapatannya sudah mencapai nishab (batas minimal penghasilan yang wajib dibayarkan zakatnya).
Secara operasional, dana zakat ini nantinya akan dihimpun oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang didirikan oleh ormas Islam dan kalangan profesional lainnya. Zakat yang dihimpun nantinya akan digunakan untuk kemaslahatan masyarakat, baik untuk pendidikan, pesantren, madrasah, sekolah, beasiswa, rumah sakit, ekonomi umat, termasuk untuk membantu masyarakat yang mengalami musibah bencana.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya