Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PNS di Kalteng Ditangkap Polisi Gara-Gara Main Judi Remi

PNS di Kalteng Ditangkap Polisi Gara-Gara Main Judi Remi Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Pulang Pisau (Pulpis), mengamankan lima orang pelaku perjudian kartu remi. Lokasi tersebut di jalan Darung Bawan Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (16/6) sekitar 16.00 Wib.

Kasatreskrim Iptu John Digoel Manra mengatakan, penangkapan terhadap lima orang itu berdasarkan informasi dari warga sekitar soal adanya perjudian jenis kartu remi disebuah rumah kontrakan.

"Lima pelaku perjudian jenis kartu yang berinisial DT (53) warga Kabupaten Kapuas, NR (55) warga Kabupaten Kapuas, IT (53) warga Kabupaten Pulang Pisau, SE (38) warga Kabupaten Kapuas dan DW (45) Kabupaten Pulang Pisau," kata John dalam keterangannya, Rabu (17/6).

Ia mengungkapkan, dua dari lima orang pelaku perjudian kartu remi tersebut merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Pelaku berinisial DT adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kapuas dan IT adalah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di Pulang Pisau," ungkapnya.

Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp11,8 juta, kartu remi satu set sudah terbuka dan 10 set kartu belum terbuka.

"Pelaku akan kami kenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana selama-lamanya 10 tahun penjara," tutupnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP