PN Tipikor Gelar Sidang Vonis 6 Terdakwa Perkara Korupsi Asabri
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang vonis enam terdakwa perkara korupsi pengelolaan dana PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero. Sidang diagendakan pukul 10.00 Wib, namun hingga pukul 12.00 Wib sidang belum juga dimulai.
Enam orang terdakwa yang akan menjalani vonis yaitu pertama, Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Maret 2016-Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sonny Widjaja juga dibebankan untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp64,5 miliar yang bila tidak dibayar harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara 5 tahun.
Kedua, Dirut PT Asabri 2012-Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri yang dituntut hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Adam Rachmat Damiri juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp17,972 miliar yang bila tidak dibayar harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara 5 tahun.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya