PN Tangerang vonis 5 bulan suami yang minta istri diet dan threesome
Merdeka.com - Edy Sulistio bin Jono Susanto (50) yang merupakan seorang suami dari pemilik bisnis Spa di Tangerang Lily Elizabeth Marlie binti Lie Tjaw Fei divonis oleh Pengadilan Negeri Tangerang selama 5 bulan penjara. Edy dinyatakan terbukti bersalah dan harus menjalani hukuman percobaan karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ketua Majelis Hakim Yohannes Pandji di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengatakan, Kamis (11/2) terdakwa dihukum selama 5 bulan penjara, tetapi tidak perlu dijalani.
Perbuatan terdakwa Edy Sulistio terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 55 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
"KDRT yang dilakukan terdakwa dalam bentuk psikis," ujarnya.
Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufik, SH yang menuntut selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Kasus KDRT terhadap Lily berawal dari permintaan Edy untuk melakukan hubungan seks yang melibatkan tiga orang (threesome) dalam waktu bersamaan. Selain itu Edy juga meminta istrinya untuk menurunkan berat badan istrinya secara drastis. Lily juga dipaksa menyetujui Edy yang ingin berpoligami dengan salah satu pegawai Lily.
Kediaman pasangan suami istri ini berada di Taman Giri Loka Blok M, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). "Kami pikir-pikir yang mulia," ujar penasihat hukumnya Edy Sulistio, Agil Azis.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DMS mengaku KDRT yang dilakukan suaminya itu telah terjadi sejak awal pernikahan mereka.
Baca SelengkapnyaPeristiwa KDRT tersebut terjadi pada 24 Januari 2024 di Perumahan BMR Blok GO, Desa Watugede, Singosari, Kabupaten Malang.
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis, REM (44) ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaKejadian bermula saat pelaku Sovianyanto (22) menghampiri rumah kost teman perempuannya.
Baca SelengkapnyaTidak ditemukan tanda kekerasan dalam tubuh korban.
Baca SelengkapnyaWarga juga diingatkan untuk selalu berbuat baik dalam bentuk apapun
Baca SelengkapnyaPeristiwa tragis terjadi di Depok, Kamis (24/8) malam. Pasangan suami istri (pasutri) yang baru menikah tewas saat rumah mereka terbakar.
Baca SelengkapnyaPadahal korban hanya coba mengingatkan Rudi untuk tak pukuli istrinya
Baca Selengkapnya