PN Solo gelar sidang kasus perobekan Alquran
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Solo, hari ini menyidangkan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Andrew Handoko Putra. Andrew ditangkap aparat Polda Jawa Tengah awal November lalu atas kasus perobekan Alquran milik warga Solo lainnya.
Sidang perdana tersebut mendapat pengawalan ketat dari ratusan aparat Polresta Solo. Bahkan pengunjung yang hadir harus melewati pemeriksaan aparat. Puluhan warga yang merupakan anggota ormas Islam juga nampak dalam persidangan tersebut.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ahmad Luthfi mengatakan, pihaknya menerjunkan 350 personel untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Mereka dibagi dalam tiga ring. Pertama pengadilan dan ruangan sidang. Kedua penggal jalan dan ketiga di beberapa obyek yang perlu dilakukan pengamanan.
"Kamu terjunkan 350 personel dalam rangka pengamanan internal, pengawalan tersangka maupun petugas lainnya," kata Ahmad, Rabu (4/1).
Dia menambahkan, Andrew ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Solo. Meski kejadiannya di Solo, namun kasusnya langsung ditangani oleh tim penyidik dari Polda Jawa Tengah.
Sementara itu sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Bambang Hery Mulyono, dengan agenda sidang pertama pembacaan surat pemindahan terdakwa untuk mengikuti sidang kedua di Semarang.
Kasus dugaan perobekan dilakukan Alquran Andrew Handoko Putra saat datang ke kos pacarnya di Sumber, Banjarsari bernama Fitri Damayanti (Fafa) pada Minggu (30/10) lalu. Setiba di tempat tersebut, terdakwa marah dan diduga merobek kitab suci Al Quran. Merasa tidak terima, sehari setelah kajian tersebut, Fafa melapor kejadian ke Polresta Solo.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya