PN Semarang bebaskan 2 terdakwa jambret yang tewaskan korbannya
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Semarang membebaskan dua terdakwa kasus perampasan yang menewaskan seorang wanita di Semarang, karena bukti yang dihadirkan dalam persidangan tidak cukup.
Hakim Ketua Abdul Rauf dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu, menyatakan, terdakwa Boma Indarto dan Kuat Suko Setyono tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menewaskan Rita Margianti (34).
"Majelis mempertimbangkan keterangan saksi yang dihubungkan dengan fakta persidangan, bukti yang dihadirkan masih belum cukup kuat untuk menyebut pelaku adalah para terdakwa," katanya, seperti dikutip dari Antara, Rabu (23/4).
Dia menilai saksi dan bukti berupa sepeda motor, tas, jaket dan helm yang dihadirkan jaksa tidak mengarah keterlibatan pelaku. Selain itu, lanjut dia, keterangan para saksi dalam persidangan tidak ada yang bisa mengaitkan kedua terdakwa dengan peristiwa tersebut.
Sementara, saksi yang dinilai cukup penting, yakni penadah telepon seluler milik korban juga tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara.
Peristiwa penjambretan itu sendiri terjadi pada 7 Oktober 2013 di seputar Jalan Dr. Wahidin Semarang. Kedua terdakwa ditangkap dan diproses oleh penyidik Polsek Gajahmungkur Semarang.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Nugroho Budiantoro menuturkan putusan ini membuktikan bahwa telah terjadi salah tangkap. Jika memang putusan tersebut dinilai tidak adil bagi keluarga korban, dia mempersilakan jaksa mengajukan kasasi.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jambret Nekat Beraksi di Siang Bolong Curi HP Pesepeda
Di tengah-tengah banyaknya kendaraan yang melintas, kondisi itu ternyata tidak menghentikan pelaku yang saling berboncengan langsung memepet korban.
Baca SelengkapnyaBayi di Panti Asuhan Semarang Diduga Meninggal Tak Wajar Hingga Makamnya Kembali Dibongkar
Kompol Andika menuturkan bahwa penyidik sudah meminta keterangan dua orang saksi.
Baca SelengkapnyaJenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ledakan di Pabrik Semen Padang Indarung V, Begini Kondisi Korban
Ledakan terjadi di pabrik Semen Padang Indarung V, Sumbar, Selasa (20/2) sekitar pukul 11.00 WIB. Empat pekerja mengalami luka bakar akibat peristiwa itu.
Baca Selengkapnya'Jebolan' Istana & Surakarta, Mayjen Widi Melesat Bakal Jadi Bintang Tiga Termuda di TNI AD
Mayjen Widi Prasetijono baru saja mendapatkan kenaikan pangkat sebagai letnan jenderal dan memakai bintang tiga di pundak. Ia akan menjadi bintang tiga termuda
Baca SelengkapnyaSambut Isra Miraj, Wakil Ketua DPRD Turidi Susanto Ingatkan Silaturahmi Jangan Terputus Gara-Gara Pilpres
Warga juga diingatkan untuk selalu berbuat baik dalam bentuk apapun
Baca SelengkapnyaPenyerang Pengawal Rumah Dinas Kapolri Sempat ke Kediaman Prabowo Namun Diusir Penjaga
Hengki mengatakan, pelaku sempat menjauh kala ditegur petugas. Tetapi, tiba-tiba, pelaku kembali mendekati petugas dan melakukan penyerangan.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Tiga Ini Ungkap Sosok Sersan Asal Papua yang Berani Bentak Dirinya
Cerita Prabowo Subianto saat masih menjadi Danjen Kopassus dan memimpin operasi penting di Papua.
Baca SelengkapnyaPunya Kantor Mewah di Surabaya, Santri Pengusaha Tambang yang Tak Pernah Tampil Perlente Ini Dikenal Dermawan
Setiap Jumat, ia bersedekah di Surabaya, Gresik, dan Situbondo
Baca Selengkapnya