PN Selatan gelar sidang perdana praperadilan bupati Marotai
Merdeka.com - Sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini dia ajukan karena tak terima dijadikan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah terkait pengurusan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara di Mahkamah Konstitusi (MK) 2011.
Pantauan merdeka.com (3/8), dalam sidang ini kuasa hukum pemohon, Akhmad Rifai membacakan gugatan dari pemohon. Yang berisi antara lain soal Novel Baswedan sebagai penyidik berstatus tersangka, sehingga tidak sah apabila penyidik yang menyidik perkara a quo berstatus tersangka. Selain itu, yang disangkakan pemohon masih berstatus proses pemeriksaan di Bareskrim.
Dalam berkas itu juga disebut, bupati Morotai disebut tidak pernah diperiksa tapi langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Pelaku suap sebenarnya Sahrin Hamid, Mukhlis dan M Djufrry, namun ketiga orang tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"Satu hal yang berdasarkan putusan pengadilan Tipikor sumber uang siapa. Nah, yang memberikan uang tidak dijadikan sebagai tersangka. Ini penzaliman," kata Kuasa hukum Bupati Marotai, Akhmad Rifai Usai menjalani sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/8).
Lanjutnya, pemohon menggugat masalah penangkapan Bupati Morotai di Hotel Gran Melia yang tidak sesuai prosedur karena penangkapan Bupati Morotai tidak didampingi kuasa hukum.
Penetapan tersangka pada bupati Marotai merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Akil Mochtar. Dalam dakwaan Akil, disebutkan bahwa Akil menerima Rp2,99 miliar dari Rusli Sibua.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya