PN Meulaboh Vonis Hukuman Mati 7 dari 10 Terdakwa Pengedar Kasus Sabu 1,2 Ton
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa 7 pengedar dari total 10 orang terdakwa dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1,2 ton.
Vonis tersebut dibacakan dalam yang digelar Kamis (6/1), dengan susunan Majelis Hakim yang berbeda- beda, bersama penuntut umum dan penasihat hukum yang hadir di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Meulaboh. Sementara, para terdakwa dihadirkan secara virtual dari lapas masing-masing.
"Kesepuluh Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram," kata hakim ketua saat bacakan vonis, dalam keterangan dikutip Sabtu (8/1).
Tujuh terdakwa diputus oleh Majelis Hakim dengan pidana mati, sedangkan untuk tiga terdakwa lainnya dihukum masing-masing selama 18 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tambahan ini bahkan mencapai 7,2 juta dan akan digelontorkan bersamaan dengan benih gratis sebanyak 2 juta hektare.
Baca SelengkapnyaSejak lulus SMK, ia merantau ke kota besar agar bisa menabung dari penghasilannya
Baca SelengkapnyaEH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaKepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo bertemu dengan para petani di Dusun Gunung Bakal, Desa Sumberarum, Magelang, Jawa Tengah, Minggu (17/12).
Baca SelengkapnyaMasyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaDikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca Selengkapnya