PN Jaksel ubah status Christopher Outlander maut jadi tahanan kota
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar persidangan untuk Christopher Daniel Sjarif, terdakwa kecelakaan maut di Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah, yang memakan 4 korban tewas. Pada persidangan tersebut, majelis hakim memutuskan untuk mengalihkan tahanan terdakwa jadi tahanan kota sampai 31 Juli 2015 mendatang.
"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah membaca berkas perkara, menimbang sesuai. Pasal 31 KUHAP, menetapkan pengalihan penahanan terdakwa menjadi tahanan kota sampai tanggal 31 Juli 2015," kata Hakim ketua, Made Sutisna di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (5/5).
Majelis hakim memberikan pengalihan penahanan Christopher lantaran karena adanya perdamaian antara terdakwa dan para korban.
"Telah terjadi perdamaian antara pihak terdakwa dan korban, serta ada jaminan dari pihak keluarga terdakwa tak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," jelasnya.
Dalam sidang yang beragendakan eksepsi ini, Christopher juga turut dihadirkan dan saat mendengarkan keputusan hakim Made, terlihat dia duduk dengan tenang. Seusai sidang dinyatakan ditunda, Christopher bersama petugas pengadilan dan kuasa hukum kemudian segera meninggalkan ruang sidang.
"Persidangan akan kembali dilanjutkan pada 19 Mei dengan agenda penuntut umum menyampaikan pendapatnya," tutup Made.
Diketahui sebelumnya, pada sidang pertama Christopher pada tanggal 28 April lalu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Christopher dengan Pasal 310 dan 311 UU Lalu lintas dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
David menjelaskan untuk dua kasus yang menyeret nama Andika statusnya masih saksi terlapor.
Baca SelengkapnyaIan mengatakan, dalam berkas yang dia sampaikan ke PN Jaksel setidaknya menekankan beberapa hal.
Baca SelengkapnyaDia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaPenetapan pemindahan Dito Mahendra dari yang awalnya diajukan ke Lapas Teroris Gunung Sindur, Jawa Barat, ditetapkan dipindah ke Rutan Cipinang.
Baca SelengkapnyaKorban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Wahidin Makassar usai kejadian.
Baca SelengkapnyaGugatan tersebut telah teregister pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. dan sidang perdananya sudah ditetapkan pada 22 Januari 2024
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca Selengkapnya