PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Penangkapan dan Penahanan Rizieq Syihab
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Syihab. Sidang praperadilan tersebut rencananya akan digelar pada pagi ini.
"MRS, kalau perkara Praperadilan no 11/pid.pra/2021/pn.jkt.sel sidangnya hari ini Senin 8 Maret 2021," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno saat dihubungi merdeka.com, Senin (8/3).
Agenda sidang praperadilan adalah pembacaan permohonan. "Dijadwalkan jam 9 pagi, dengan agenda sidang pembacaan permohonan," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menunda sidang gugatan praperadilan penangkapan dan penahanan Rizieq Syihab.
Penundaan sidang hari ini dikarenakan pihak termohon yakni Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri tak dapat hadir dalam sidang Perkara dengan nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt Sel yang diajukan pada Rabu (3/2).
"Untuk pemohon, termohon Bareskrim Polri cq Polda Metro Jaya sampai saat ini belum hadir. Perlu kami sampaikan pada pemohon bahwa untuk panggilan terhadap termohon, baru sekali ini," kata Hakim Tunggal PN Jaksel, Suharno dalam persidangan, Senin (1/3).
Dengan tidak hadirnya pihak termohon dalam persidangan tersebut, maka hakim memberikan kesempatan satu kali lagi untuk pihak termohon.
"Perlu kami sampaikan pada pemohon bahwa untuk panggilan terhadap pemohon, baru sekali ini. Jadi, hakim memberi kesempatan dipanggil sekali lagi dengan catatan. Jika tidak hadir lagi, maka persidangan dilanjutkan," ujarnya.
Kuasa hukum Rizieq Syihab mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk yang kedua kalinya atas penangkapan dan penahanan terhadap kliennya dianggap tidak sah.
Perkara dengan nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt Sel tersebut diajukan pada Rabu (3/2). Sidang perdana digelar Senin (22/2) namun ditunda karena salah satu termohon yakni Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri tidak hadir.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya