PN Jaksel gelar praperadilan Rio Capella Jumat pekan ini
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan Patrice Rio Capella pada Jumat (30/10). Nantinya sidang tersebut akan dipimpin Hakim Tunggal I Ketut Tirta.
"Gugatan praperadilan itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin dengan nomor registrasi 100/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, ketika ditanyai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (26/10).
Pekan lalu Rio sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana Bansos Sumut. Rio pun sudah ditahan KPK pada Jumat lalu.
Saat keluar gedung, muka Rio terlihat sanga tegang. tidak berkata sepatah kata keluat dari politikus NasDem tersebut.
Sebelumnya, saat mendatangi gedung KPK pagi tadi, mantan politikus NasDem tersebut mengaku siap jika KPK menahannya.
"Siap," ujar Rio saat memasuki gedung KPK.
Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan Sekjen NasDem Patrice Rio Capella sebagai tersangka suap pengamanan kasus bansos di Pemprov Sumatera Utara. Rio Capella disebut terima suap Rp 200 juta dari pihak Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama.
Dalam kasus ini, Politikus NasDem ini diduga melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, atau Pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya