PN Jakpus Tolak Pembatalan Homologasi KSP Indosurya
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Pengadilan Niaga memutuskan menolak pembatalan homoglasi KSP Indosurya. Putusan penolakan permohonan perjanjian damai yang diajukan sejumlah nasabah tertuang dalam Putusan No.07/Pembatalan/2021/PN Niaga Jkt. Pusat itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang diketuai Hakim Bambang Nurcahyo pada Rabu (18/8).
Seperti dikutip Antara, Majelis hakim menilai, KSP Indosurya tetap menjalankan komitmennya sesuai proposal perdamaian dalam homologasi yang disahkan pengadilan pada Juli tahun lalu.
Merespons putusan pengadilan, KSP Indosurya melalui kuasa hukumnya, Hendra Widjaya menyatakan apresiasi terhadap apa yang diputuskan Majelis Hakim. Hendra juga menyatakan, pengadilan sudah memutus arif pembatalan gugatan tersebut.
"Kami mengapresiasi putusan majelis hakim yang melihat hal ini secara arif. Pihak KSP Indosurya juga tetap berkomitmen menjalankan homologasi yang merupakan putusan pengadilan. Semua dibayar sesuai perjanjian perdamaian yang telah disahkan, kata Hendra Widjaya, Jumat (20/8).
Dia juga menegaskan, KSP Indosurya tetap menjalankan komitmen sesuai proposal perdamaian yang kemudian ditetapkan pengadilan melalui proses mekanisme voting yang kemudian ditetapkan pengadilan.
KSP Indosurya, sebaliknya juga melakukan langkah hukum terhadap mereka yang ingin membatalkan putusan pengadilan itu. Di Jakarta Barat, kini pihak KSP Indosurya menggugat Lim Pipi Widiyanti dan Liesanti Widjaja. Gugatan senada juga akan dilakukan kepada mereka yang berada di luar DKI Jakarta, yang mencoba membatalkan homologasi itu.
Langkah hukum ini diambil karena KSP Indosurya merasa dirugikan imej dan upayanya di saat tengah berusaha memenuhi kewajibannya kepada semua anggota yang diputuskan dalam homologasi.
"Jelas, ini kan merusak image dan upaya yang tengah dilakukan KSP Indosurya. KSP Indosurya berusaha menjalankan kewajibannya, dan jika ini dibatalkan dan menjadi pailit bagaimana dengan ribuan anggota yang terhadap mereka sudah dilakukan kewajiban pembayaran kini dan ke depannya," urai Hendra Widjaya.
Buktikan Jalankan Kewajiban di pengadilan, dalam putusan perkara No. 07 Pembatalan/2021/PN Niaga Jkt. Pusat itu, Majelis Hakim menilai KSP Indosurya selaku termohon dapat membuktikan kewajibannya kepada pemohonan berdasarkan perjanjian perdamaian.
Hakim mengakui, pembatalan perdamaian bisa dilakukan jika debitur terbukti lalai melaksanakan perjanjian perdamaian, sesuai UU Kepailitan. Di saat sama, hakim juga mengingatkan penetapan homologasi mengikat semua pihak yang menyepakatinya.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan termin pembayaran yang menyangkut dana pemohon. Namun, dari dokumen perjanjian yang diperiksa, hakim menilai permohonan dua pemohon belum jatuh tempo. Sementara terhadap dua pemohon lainnya, hakim menilai kewajiban KSP Indosurya sudah dijalankan. Majelis menolak permohonan pailit terhadap KSP Indosurya.
"Oleh karenanya permohonan yang diajukan pemohon harus lah ditolak untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Nurcahyo didampingi Hakim Agung Suhendro dan Hakim Tuty Haryati.
Sebelumnya, sejumlah nasabah mengajukan pembatalan homolagasi KSP Indosurya dengan alasan pembayaran cicilan tidak prorata per tahun di periode Januari 2021. Hal ini tidak seperti periode awal September 2020 silam.
Sejumlah nasabah, dalam gugatan menyebut pembayaran cicilan yang dilakukan oleh pihak KSP Indosurya tidak manusiawi. Untuk cicilan dengan nominal Rp500 juta hingga kurang dari Rp2 miliar pengembalian dananya sekitar Rp200.000 hingga sekitar Rp1 juta per bulan.
Sebaliknya, kuasa hukum KSP Indosurya, Hendra Widjaya memastikan, proses pengembalian dana nasabah terus berjalan hingga saat ini. Dalam rangkaian pemberitaan, anggota KSP ini juga menyatakan, pembayaran telah diterima secara berkala.
"Sampai saat ini terbukti telah dibayar tagihan kreditur sesuai dengan hasil keputusan homologasi di pengadilan yang sudah disahkan," kata Hendra.
Putusan homologasi atau perdamaian dalam kasus PKPU KSP Indosurya sudah ditetapkan dalam putusan pengadilan Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020, menegaskan secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh Kreditor, baik yang ikut dalam proses PKPU atau tidak, telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan PKPU).
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya