Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Putusan Joko Driyono Hari Ini

PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Putusan Joko Driyono Hari Ini Joko Driyono diperiksa Polda Metro Jaya. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Terdakwa Joko Driyono akan mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Dia duduk di kursi pesakitan setelah terjerat kasus perusakan barang bukti pengaturan skor Liga Indonesia.

Dikutip dari Antara, Selasa (23/7), hakim dijadwalkan membaca putusan tersebut pukul 13.00 WIB, Selasa. Sebelumnya, JPU menuntutnya dua tahun dan enam bulan penjara karena terbukti bersalah melanggar pasal 235 jo 233 juncto 55 ayat (1) poin ke satu KUHP, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua subsider.

Aturan itu menjerat perbuatan pencurian dan pengerusakan barang bukti tindak pidana juncto.

Jaksa menilai bahwa terdakwa terbukti secara paksa menerobos masuk ke dalam ruangan yang disegel polisi dan mengambil dokumen di dalamnya, sehingga tidak terdapat alasan pemaaf atau pembenar penghapusan pidana atas perbuatan terdakwa.

Mantan Plt Ketua Umum PSSI itu, menurut jaksa, terbukti memerintahkan dua orang saksi Mardani Morgot dan Mus Mulyadi untuk mengamankan, memindahkan dan merusak barang bukti yang terletak di kantornya tersebut.

Barang bukti yang diambil berupa sejumlah dokumen, DVR Server CCTV dan satu unit laptop yang saat itu dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola.

Adapun barang bukti itu disinyalir terkait kasus pengaturan skor Liga III antara Persibaran Banjarnegara versus PS Pasuruan.

Satgas Antimafia Bola lantas melakukan pengusutan tentang kasus pengaturan skor merujuk laporan eks Manajer Persibara Banjarnegara, kemudian mengantongi sejumlah nama di antaranya para anggota Exco PSSI, anggota Komisi Disiplin PSSI, Komite Wasit hingga menjerat Joko Driyono.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP