PN Bandung \'dihadiahi\' jeroan oleh serikat pekerja
Merdeka.com - Puluhan anggota Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Hotel Grand Aquila, Bandung, melempari Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan jeroan daging. Akibatnya, bau tak sedap tercium di pintu masuk PN Bandung.
Aksi tersebut dilakukan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, memutus bebas mantan HRD Hotel Grand Aquila Bandung, Sherry Iskandar.
Sebelum sidang puluhan anggota SPM Hotel Grand Aquila Bandung sempat menggelar demonstrasi damai. Namun, karena kecewa pada putusan hakim, mereka melakukan aksi pelemparan.
Tak hanya itu, mereka juga meneriaki majelis hakim. Mereka menyebut hakim tidak adil dalam memutus perkara. "Kami akan melaporkan hakim ke KPK. Tadi hakim tukar-tukaran nomor handphone dengan pengacara, apa boleh itu," kata Ketua SPM Hotel Grand Aquila, Bandung, Sopandi, di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (8/5).
Pihaknya mengaku mencium adanya indikasi permainan yang dilakukan hakim dengan pengacara terdakwa.
"Kita akan laporkan lagi ini kepada polisi, kita siap mengawal sampai kasasi sekalipun. Karena jelas kami pernah melihat hakim dan pengacara tukar-tukaran nomor handphone," kata dia.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Arifin menyatakan, tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan oleh Sherry. Karena itu, majelis hakim membebaskan Sherry dari segala tuntutan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sherry dengan 10 bulan penjara serta denda Rp 10 juta atas kasus yang menjeratnya.
Kasus yang sudah berjalan hampir empat tahun ini berawal dari pengusiran sembilan orang pengurus serta 128 anggota SPM yang bekerja di hotel tersebut.
Sesudah pengusiran tersebut, manajemen hotel tidak memberikan upah dan Jamsostek kepada para karyawan tersebut, padahal mereka tidak di PHK oleh pihak hotel. Mereka lantas menuntut dipekerjakan kembali. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya