PM Papua Nugini belum terima MLA RI terkait Djoko Tjandra
Merdeka.com - Pemerintah Indonesia mengaku telah mengirimkan Mutual Legal Assistance (MLA) kepada otoritas Papua Nugini terkait rencana ekstradisi buronan cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Namun, Perdana Menteri Papua Nugini, Peter O'Neill mengaku belum menerimanya.
"Tidak ada permintaan resmi atau catatan oleh pemerintah Indonesia untuk mencabut kewarganegaraan atau untuk mendeportasi Djoko Tjandra," kata O'Neill seperti dikutip dari media di Papua Nugini, postcourier.com, Jumat (20/7).
O'Neill merupakan salah satu pejabat Papua Nugini yang menentang pemberian kewarganegaraan terhadap buronan Djoko Tjandra. Saat rencana pemberian kewarganegaraan itu, Menteri Luar Negeri Papua Nugini Ano Pala mengaku hanya mengikuti rekomendasi komite, namun O'Neill dengan tegas menolaknya dan memerintahkan untuk diperiksa ulang.
Salah satu alasan O'Neill karena Djoko Tjandra sedang menjadi buron pemerintah Indonesia.
Seperti diketahui, Komite Penasihat Imigrasi dan Kewarganegaraan Papua Nugini telah memberi kewarganegaraan kepada buronan cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Otoritas Papua Nugini menilai bekas Direktur Era Giat Prima itu bukanlah buronan.
Melalui Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, pemerintah Indonesia kemudian mengaku telah mengirimkan surat Mutual Legal Assistance (MLA) kepada otoritas Papua Nugini terkait rencana ekstradisi Djoko Tjandra. Namun, surat itu belum juga dibalas, padahal MLA sudah dikirimkan sejak dua minggu lalu.
"Saya sudah kirim surat, MLA semacam surat menyurat dua minggu lalu. Sejauh ini belum ada jawaban. Sementara kami menggunakan MLA," kata Amir Syamsuddin kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (19/7).
Pemerintah berharap hubungan bilateral yang terjalin antara Indonesia dengan Papua Nugini dapat menjadi pertimbangan ekstradisi Djoko Tjandra. Sebab, Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara yang berada di kawasan Timur itu.
Djoko meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah di Jakarta ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, hanya satu hari sebelum MA mengeluarkan keputusan atas perkaranya.
MA menyatakan Djoko bersalah dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546.166.116.369 dirampas untuk negara. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya