PM Papua Nugini belum terima MLA RI terkait Djoko Tjandra
Merdeka.com - Pemerintah Indonesia mengaku telah mengirimkan Mutual Legal Assistance (MLA) kepada otoritas Papua Nugini terkait rencana ekstradisi buronan cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Namun, Perdana Menteri Papua Nugini, Peter O'Neill mengaku belum menerimanya.
"Tidak ada permintaan resmi atau catatan oleh pemerintah Indonesia untuk mencabut kewarganegaraan atau untuk mendeportasi Djoko Tjandra," kata O'Neill seperti dikutip dari media di Papua Nugini, postcourier.com, Jumat (20/7).
O'Neill merupakan salah satu pejabat Papua Nugini yang menentang pemberian kewarganegaraan terhadap buronan Djoko Tjandra. Saat rencana pemberian kewarganegaraan itu, Menteri Luar Negeri Papua Nugini Ano Pala mengaku hanya mengikuti rekomendasi komite, namun O'Neill dengan tegas menolaknya dan memerintahkan untuk diperiksa ulang.
Salah satu alasan O'Neill karena Djoko Tjandra sedang menjadi buron pemerintah Indonesia.
Seperti diketahui, Komite Penasihat Imigrasi dan Kewarganegaraan Papua Nugini telah memberi kewarganegaraan kepada buronan cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Otoritas Papua Nugini menilai bekas Direktur Era Giat Prima itu bukanlah buronan.
Melalui Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, pemerintah Indonesia kemudian mengaku telah mengirimkan surat Mutual Legal Assistance (MLA) kepada otoritas Papua Nugini terkait rencana ekstradisi Djoko Tjandra. Namun, surat itu belum juga dibalas, padahal MLA sudah dikirimkan sejak dua minggu lalu.
"Saya sudah kirim surat, MLA semacam surat menyurat dua minggu lalu. Sejauh ini belum ada jawaban. Sementara kami menggunakan MLA," kata Amir Syamsuddin kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (19/7).
Pemerintah berharap hubungan bilateral yang terjalin antara Indonesia dengan Papua Nugini dapat menjadi pertimbangan ekstradisi Djoko Tjandra. Sebab, Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara yang berada di kawasan Timur itu.
Djoko meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah di Jakarta ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, hanya satu hari sebelum MA mengeluarkan keputusan atas perkaranya.
MA menyatakan Djoko bersalah dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546.166.116.369 dirampas untuk negara.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaSudirman Said: Semua Cara Perlu Ditempuh Buktikan Kecurangan Pemilu 2024
Timnas AMIN dipastikan membawa dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke jalur hukum.
Baca SelengkapnyaPPP: Kekayaan Papua Jangan Hanya Untungkan Segelintir Orang, Tapi Tidak Bawa Kemakmuran Rakyat
Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono menggelar konsolidasi bersama kader dan Caleg di Nabire Papua.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Soal Isu Pemakzulan Jokowi, PDIP Ingatkan Pemimpin Harus Jalankan Amanah Rakyat
PDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.
Baca SelengkapnyaPasok Amunisi dan Berulang Kali Terlibat Penyerangan, Anggota KKB Papua Diserahkan ke Jaksa
Penyidik Satreskrim Polres Nduga menyerahkan anggota KKB Papua, ED alias Altau kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya, Papua Pegunungan.
Baca SelengkapnyaRusuh Iring-Iringan Jenazah Lukas Enembe, 8 Aparat Terluka dan 25 Rumah Dibakar Massa
Terdapat 14 korban luka, termasuk Pj Gubernur Provinsi Papua Dr Muhammad Ridwan Rumasukun.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN soal Prabowo Naik Pangkat: Rezim Omon-Omon, Enggak Karu-karuan
Kata dia, pemberian pangkat jenderal kehormatan yang diklaim sebagai apresiasi dari negara kepada menteri tersebut juga tidak tepat.
Baca SelengkapnyaPesan Cak Imin untuk Tito Karnavian yang Ditunjuk Jadi Plt Menko Polhukam
Jokowi resmi memberhentikan secara hormat Mahfud Md sebagai Menko Polhukam.
Baca SelengkapnyaJubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum
Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan
Baca Selengkapnya