Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Plt KPK diminta buka rekaman kriminalisasi saat usut kasus Komjen BG

Plt KPK diminta buka rekaman kriminalisasi saat usut kasus Komjen BG Pimpinan KPK . ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - LBH Jakarta, ICW, Badan Transparansi Nasional, dan LMND yang tergabung dalam Sapu Koruptor mendesak agar KPK membuka bukti rekaman intimidasi Polri kepada publik. Hal ini agar dugaan kriminalisasi terhadap para pimpinan KPK itu bisa terang benderang.

"Perlu ada tindak lanjut, perlu ada pembuktian lanjut. Harusnya tidak ada hambatan bagi KPK untuk mengajukan ini kepada Mahkamah Konstitusi. Publik sebetulnya sangat berharap dua belah pihak bisa pro aktif menindaklanjuti pernyataan Novel Baswedan agar semua kisruh yang kriminalisasi ini bisa terang benderang," kata Peneliti ICW, Lola Ester di LBH Jakarta, Menteng, Jakarta, Minggu (7/6).?

Hal tersebut terungkap dari kesaksian Novel Baswedan dalam persidangan uji materi UU KPK (25/5). Kala itu Novel Baswedan menyebutkan ada rekaman yang berisi antara lain pembicaraan tentang upaya pelemahan KPK.

Diduga ada berbagai ancaman dan intimidasi terhadap pegawai-pegawai KPK yang menangani perkara Komjen Pol Budi Gunawan, salah satunya pada Plt struktural di bidang penindakan.

"Novel terikat kode etik dia tidak bisa membeberkan apa yang ada dalam rekaman tersebut dan siapa saja yang terlibat. Karena dia hanya staf KPK," kata pengacara Publik LBH Jakarta sebagai perwakilan Sapu Koruptor, Alghifari Aqsha.

Alghifari menyatakan bahwa ini adalah kesempatan dari KPK untuk menunjukkan sikapnya. Khususnya terhadap upaya membongkar kasus korupsi. Dia juga meminta agar Pimpinan KPK kooperatif dan membuka rekaman tersebut di muka persidangan. Selain itu dibuka pula kepada publik sebagai bentuk upaya pengungkapan adanya kriminalisasi yang menjerat para pegiat antirasuah.

"Ini ujian bagi Plt KPK apakah mereka betul-betul pro pada pemberantasan korupsi," ungkap Alghifari.

Dalam rekaman disebutkan adanya rencana metersangkakan bukan saja komisioner KPK, tapi juga penyidik perkara korupsi yang sedang mengusut kasus Komjen Pol Budi Gunawan.

Upaya kriminalisasi, intimidasi, dan ancaman terhadap para pegiat anti korupsi ini dapat dipandang sebagai upaya menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice). Hal ini pula yang menjadi kunci terkait adanya konflik kepentingan dalam kriminalisasi terhadap para komisioner KPK non-aktif, Abraham Samad, Bambang Widjojanto, penyidik KPK, dan Novel Baswedan.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP