Plt Ketua KPK ikut serang BW & Samad: Pimpinan lama yang tidak benar
Merdeka.com - Kasus Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif menuai berbagai persepsi bagi publik. Banyak pihak menyebut hal itu merupakan upaya kriminalisasi untuk KPK.
Namun, tidak untuk Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK, Taufiqurrahman Ruki. Dia menilai kasus kedua pimpinan KPK non-aktif itu lahir lantaran 'ulah' dari sikap ataupun tindakannya selama ini.
"Kan pimpinan KPK lama yang tidak benar," cetus Ruki di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/2).
Ruki mengungkapkan penyataan tersebut usai diberondong banyak pertanyaan oleh media terkait belum terselesaikannya semua perencanaan penuntasan kasus-kasus yang sedang ditangani KPK. Bahkan, rencana yang sudah diangan-angankan harus terhenti oleh penetapan status tersangka dari kepolisian kepada dua pimpinan non-aktif lembaga antirasuah tersebut.
Ruki yang disinggung soal status tersangka Abraham Samad (AS) maupun Bambang Widjojanto (BW) pun enggan menjawab lebih jauh. Dia hanya menjawab dengan diplomatis.
"Kami menghormati Mabes Polri yang punya kewenangan untuk mengusut seseorang siapa pun, sama juga KPK harus dihormati untuk mengusut seseorang siapa pun itu tentu konteksnya korupsi, ini pengertian dalam bangun komunikasi baik antar lembaga maupun personal," jelas Ruki.
Sehingga menyangkut status AS dan BW, kata dia, menjadi catatan khusus bagi lembaga antirasuah.
"Yang sedang kami tangani adalah mengenai kasus dimana saudara AS dan saudara BW dijadikan tersangka. Itu juga menjadi catatan khusus," tandasnya.
Seperti diketahui Ketua dan Wakil Ketua KPK non-aktif, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto telah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri saat masih aktif menjabat Ketua dan Wakil Ketua KPK.
Bareskrim Mabes Polri menetapkan AS sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Sementara untuk BW, Bareskrim juga menetapkan status tersangka namun dalam kasus yang berbeda yakni dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaKata Huda, anggota fraksi PKB sudah ada beberapa yang menandatangi hak angket.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaPenyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca SelengkapnyaUsulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida dan Kakak Cak Imin Dipanggil Jokowi, Lobi PKB Gabung Koalisi Prabowo?
Baca SelengkapnyaJokowi menitip salam untuk Cak Imin, melalui dua menteri dari PKB
Baca Selengkapnya