Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PKS soal FPI: Khilafahnya Berbeda dengan yang Dipahami Oleh HTI

PKS soal FPI: Khilafahnya Berbeda dengan yang Dipahami Oleh HTI Hidayat Nur Wahid di Dialog Kebangsaan. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah dalam hal ini Kemendagri belum bisa memproses Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas Front Pembela Islam (FPI). Salah satu alasannya, pada bagian visi dan misi FPI ada penjelasan penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah, melalui pelaksanaan dakwah penegakan hisbah dan pengawalan jihad.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid, menilai surat izin dari Menag seharusnya menjadi acuan izin perpanjangan SKT FPI.

"Yang diberi dalam tanda kutip kewenangan untuk mengkaji lebih detail kan Menag dan Menag kan sudah menyimpulkan bahwa HTI dan FPI tidak sama," kata Hidayat di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (29/11).

Politikus yang biasa disapa HNW itu menilai, kata khilafah Islamiah dalam AD/ART FPI yang dipersoalkan Mendagri seharusnya tidak ada masalah lagi usai dikaji Kemenag.

Menurutnya dengan pengeluaran izin oleh Kemenag, artinya khilafah yang dimaksud FPI berbeda dengan khilafah HTI.

"FPI bukan HTI, dan khilafahnya maknanya berbeda dengan yang dipahami oleh HTI. Kalau FPI kemudian menerima Pancasila, menerima NKRI, maka khilafah maknanya berbeda dengan HTI. Kalau HTI kan khilafahnya menolak NKRI, menolak Pancasila," katanya.

Wakil Ketua MPR itu menyebut FPI telah menyatakan sebagai pendukung Pancasila.

"FPI dengan khilafahnya menerima Pancasila dan NKRI, kemudian Menag memberikan rekomendasi untuk diperpanjang, ya itu artinya khilafah sudah dikontekstualisasikan dalam pemaknaan yang ada di Indonesia dan kemudian dinilai supaya tidak bertentangan dengan sistem hukum yang ada." ia menandaskan.

Reporter: Delvira HutabaratSumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP