PKS soal BPJS: Pemerintah Tak Jalankan Amar Putusan MA
Merdeka.com - Upaya pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan menuai kritik dan penolakan dari sejumlah elemen, termasuk kalangan di DPR.
Anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati menuturkan, terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 64 Tahun 2020 yang mengatur kenaikan tersebut, dipandangnya masih menggunakan persepsi dan logika yang sama dengan penerbitan Perpres yang sebelumnya atau yang ditolak Mahkamah Agung (MA).
"Perpres No 64 Tahun 2020 masih menggunakan persepsi dan logika yang sama dengan penerbitan Perpres No 75 Tahun 2019, dengan demikian maka Perpres 64 ini tetap belum menjalankan amar putusan MA," ucap Kurniasih kepada Liputan6.com, Jumat (15/5/2020).
Dia juga memandang Perpres tersebut tidak sesuai karena pada saat ini kondisi masyarakat masih dalam situasi bencana nasional pandemi Covid-19, sebagaimana ditetapkan oleh Presiden, sehingga masyarakat berada dalam kondisi krisis ekonomi dan juga krisis kesehatan.
Selain itu, dia menilai penjadwalan kenaikan dengan pemberian waktu tenggang, menurut pihaknya bukan merupakan jawaban atau pelaksanaan putusan MA tersebut.
"Melainkan merupakan financial scheme dalam rangka kebijakan keuangan dan hanya berlandaskan pada sudut pandang ekonomi dan bukan perwujudan keadilan sosial, dan jaminan sosial dalam bidang kesehatan," ungkap Kurniasih.
Seharusnya, masih kata dia, Pemerintah membantu meringankan beban rakyat di saat Pandemi yang memberatkan ekonomi rakyat, bukan menambah beban rakyat.
"Regulasi ini juga pasti akan menjadi beban bagi APBD," pungkasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya