PKS Siap Bila Diminta Masukan Soal Uji Formil UU IKN
Merdeka.com - Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang baru saja disahkan DPR RI telah diajukan uji formil di Mahkamah Konstitusi. Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) mengajukan uji formil pada Rabu (2/2).
Anggota DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera menghormati gugatan tersebut. Setiap warga memiliki hak untuk menguji undang-undang yang dihasilkan pemerintah dan DPR.
"Hak semua warga untuk menguji UU yang dihasilkan DPR melalui MK," kata Mardani kepada wartawan, Kamis (3/2).
PKS menyatakan tegas menolak UU Ibu Kota Negara. Sehingga bila diminta, PKS siap memberikan bahan dan masukan terkait UU IKN dalam proses gugatan di Mahkamah Konstitusi.
"PKS tegas menolak UU IKN dengan segala penjelasannya. PKS siap jika diminta bahan atau masukan," kata Mardani.
Uji formil ini juga menunjukkan bahwa publik memiliki catatan terhadap UU Ibu Kota Negara.
"Ini juga menunjukkan bahwa UU ini punya catatan dalam pikiran publik," kata Mardani.
Terkait dugaan konspirasi dalam UU IKN, Mardani mengakui memang diaturnya sejumlah hal strategis dalam undang-undang ini memiliki jebakan eksekutif. Sebab DPR tidak bisa mengawasi sepenuhnya aturan turunan UU IKN.
"Memang turunan UU IKN punya 'jebakan eksekutif' karena tidak bisa sepenuhnya diawasi. Walau DPR sudah mengikat dua lampiran sebagai bagian utuh UU IKN," ujar Mardani.
Kenapa UU IKN Digugat
Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) mengajukan uji formil terhadap Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (2/2). Pendaftaran uji formil ini hanya sekitar dua pekan sejak undang-undang itu resmi disahkan Pemerintah dan DPR pada 18 Januari 2022.
"Dalam permohonan ini masih memohon uji formil, belum uji materiil. Dan itu kami akan susulkan, tapi yang penting untuk uji formil ini," kata Koordinator PNKN Marwan Batubara kepada wartawan di MK, Rabu (2/2).
Menurutnya, salah satu alasan mengajukan uji formil ini lantaran pemerintah dan DPR dianggap melakukan konspirasi jahat dalam perumusan UU itu.
"Terjadi konspirasi jahat antara pemerintah dan DPR. Kenapa? Karena mereka menyembunyikan hal-hal esensial dan strategis dari apa yang seharusnya menjadi konten UU," ujar Marwan.
"Mereka sembunyikan dan mereka sebutkan itu nanti diatur dalam peraturan pelaksanaan, entah itu PP (Peraturan Pemerintah) atau Perpres (Peraturan Presiden)," sambungnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya