PKS Minta Pemerintah Setop Kasih Visa untuk Warga Israel
Merdeka.com - Pemerintah Indonesia melalui Kemenkum HAM memberikan layanan visa elektronik bagi orang asing subyek Calling Visa sejak tahun 2012. Pemerintah telah menetapkan delapan negara calling visa, yaitu Afghanistan, Guinea, Israel, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Nigeria dan Somalia.
Hal ini mendapatkan kritik tajam dari Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PKS, Abdul Kharis Almasyhari. Pemerintah RI bersikukuh untuk menerbitkan Calling Visa bagi Israel dengan alasan akan memperketat prosesnya.
"Pemerintah jelas keliru ketika calling visa untuk Israel diberikan, dalam Pembukaan UUD NRI 1945 paragraf pertama jelas dan tegas menyatakan kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Maka sebab itu, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Palestina masih diduduki Israel, itu jelas penjajahan," jelas Kharis dikutip dari lama resmi dpr.go.id, Selasa (1/12).
Kharis menyayangkan langkah Kemenkum HAM yang bertolak belakang dengan Kemenlu RI.
"Saya masih ingat dan selalu ingat perkataan Ibu Menlu ‘Kita selalu dekat di hati, di setiap helaan napas politik luar negeri Indonesia, isu Palestina, is always there,’ sikap Menlu sudah bagus. Namun begitu Menkum HAM di dalam mengambil langkah terbitkan calling visa seperti menampar muka sendiri," jelas Kharis.
Menurut legislator asal Solo ini, dalam politik luar negerinya, negara Israel itu negara penjajah yang telah teramat banyak melakukan tindakan yang sangat bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan yang menyebabkan rakyat Palestina kehilangan tanah airnya dan kehilangan kedaulatannya sebagai individu, sebagai warga negara, dan sebagai bangsa.
"Sebagai salah satu wakil rakyat Indonesia yang gandrung akan keadilan dan kemanusiaan, saya minta agar Pemerintah membatalkan pemberian calling visa kepada Israel," tutup Kharis.
Seperti diketahui, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM membuka pelayanan visa elektronik (e-Visa) bagi 8 negara termasuk Israel dengan subjek calling visa atau layanan visa khusus negara dengan tingkat kerawanan tertentu. Pelayanan telah dibuka mulai Senin (23/11) setelah sempat dihentikan selama pandemi Covid-19.
Daftar 8 Negara
Kepala Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menjelaskan, uji coba pembukaan pelayanan telah dilakukan pada Jumat (20/11) lalu.
Selanjutnya para penjamin orang asing dari negara subjek calling visa bisa mengajukan permohonan melalui website www.visa-online.imigrasi.go.id.
"Uji coba pelayanan telah kami lakukan sebelumnya dan Senin (23/11) nanti akan kami buka pelayanan e-Visa bagi subjek calling visa untuk tujuan penyatuan keluarga, bisnis, investasi, dan bekerja, " jelas Arvin.
Dia menjelaskan, alasan pelayanan calling visa dibuka kembali karena banyak tenaga ahli dan investor yang berasal dari negara-negara calling visa. Selain itu juga untuk mengakomodasi hak-hak kemanusiaan para pasangan kawin campur.
Berikut daftar 8 negara calling visa tersebut:
1. Afghanistan
2. Israel
3. Guinea
4. Korea Utara
5. Liberia
6. Kamerun
7. Nigeria
8. Somalia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya