Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PKS maklum jika IDI enggan jadi eksekutor kebiri

PKS maklum jika IDI enggan jadi eksekutor kebiri Ledia Hanifa Amalia. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Ikatan Dokter Indonesia telah meminta kepada pemerintah agar dokter tidak menjadi eksekutor hukuman kebiri dari Undang-Undang Perlindungan Anak. Penolakan itu didasarkan atas fatwa Majelis Kehormatan dan Etik Kedokteran (MKEK) dan Sumpah Dokter serta Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki).

Anggota Komisi VIII dari PKS Ledia Hanifa Amalia memahami alasan IDI menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri. Sebab, motif pelaku melakukan kekerasan seksual belum tentu karena dorongan hawa nafsunya, bisa saja pelaku melancarkan aksinya karena gangguan mental.

"Yang membuat IDI tidak mau di antaranya karena penyebabnya itu belum tentu karena hawa napsunya kalau dia gangguan kejiwaan dikebiri nanti bisa lebih depresi," kata Ledia saat dihubungi merdeka.com," Kamis (13/10).

Ledia khawatir, apabila pelaku yang memiliki gangguan mental diberi tambahan hukuman kebiri kimiawi, maka dia bisa lebih ekstrem melakukan aksinya setelah lepas masa hukuman.

"Dan bahkan tidak mungkin kejahatannya lebih ekstrem. Penggunaan alat lain pelakunya," terangnya.

Komisi VIII memberikan dua opsi kepada pemerintah soal eksekutor hukuman. Mereka menyarankan pemerintah bisa melibatkan dokter dari lembaga permasyarakatan atau dokter dari rumah sakit kepolisian.

Ledia beranggapan, wacana itu akan menimbulkan tarik menarik di kalangan dokter. Pasalnya, dokter dari lapas atau rumah sakit kepolisian tentu akan terikat pada Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki).

"Tapi keduanya terikat kode etik. Kode etik itu pasti akan ada tarik menarik. Kita sih membayangkan itu akan sulit untuk Pelaksananya. Di beberapa negara itu ada yang membolehkan kebiri itu. Tapi jarang ya yang memperbolehkan. Kalau kita kan karena aturan hukum," pungkasnya.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP