PKS lihat ada kejanggalan soal proses pemanggilan Amien Rais
Merdeka.com - Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid melihat ada kejanggalan dari pemanggilan Amien Rais sebagai saksi di kasus kebohongan Aktivis Ratna Sarumpaet.
Hal itu, kata dia, terlihat dari surat pemanggilan Amien yang dikeluarkan pada 2 Oktober 2018. Padahal Ratna Sarumpaet dinyatakan sebagai tersangka pada 4 Oktober 2018.
"Bu Ratna dinyatakan sebagai tersangka tanggal 4 (Oktober) tapi beliau dipanggil tanggal 2 (Oktober) ini mengindikasikan sesuatu yang layak untuk dikritisi karena kan kalau beliau dipanggil sementara Bu Ratna bukan orang yang berstatus bermasalah dari segi hukum, beliau dipanggil saksi, saksi sebagai apa? tapi apapun ini kan proses hukum yang terbuka ya," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10).
Hidayat menilai, polisi harus menyampaikan klarifikasi pada publik terkait dengan kejanggalan ini. Supaya penegakan hukum di Indonesia bisa dianggap lebih transparan.
"Polisi penting untuk menyampaikan klarifikasi supaya publik melihat yang terjadi di Indonesia ini penegakan hukum bukan politisasi hukum atau stigmatisasi tokoh siapapun mereka," ungkapnya.
Wakil Ketua MPR ini juga mengapresiasi Ketua Dewan Kehormatan PAN itu mau datang memenuhi panggilan polisi.
"Tapi secara prinsip saya apresiasi Pak Amien berkenan hadir menyatakan pernyataan secara terbukanya dan beliau kemarin menyampaikan akan menyampaikan sesuatu setelah dari Polda," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkap alasan lembaganya tak menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan PHPU.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan setuju dengan pendapat Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaAnies berpandangan kajian atau verifikasi diperlukan untuk menghindari persepsi setuju atau tidak mengenai pernyataan Presiden Joko Widodo.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hakim konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca Selengkapnya"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan
Baca SelengkapnyaReaksi Dingin Puan Ditanya Isu Manuver Jokowi Rebut Kursi Ketum PDIP
Baca SelengkapnyaJokowi mengapresiasi pencapaian diraih PKB di Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya