PKS: KPK saat Ini Ada di Ujung Tanduk
Merdeka.com - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai kondisi KPK sedang berada di ujung tanduk. Sebab 75 pegawai KPK terancam diberhentikan lantaran tidak lolos tes kebangsaan. Dia menilai, ada upaya pemberantasan korupsi dikerdilkan, dilumpuhkan hingga dimatikan.
"Jika dilihat, kondisi kita dalam pemberantasan korupsi saat ini kian parah di bulan Ramadan, miris. Bulan yang semestinya membentuk pribadi kita yang antikorupsi dan antisuap. Dapat dikatakan upaya pemberantasan korupsi tidak hanya mau dikerdilkan, atau mau dilumpuhkan, tetapi memang ingin dimatikan," ujar Mardani kepada wartawan, Senin (10/5).
"Publik perlu menyadari bahwa KPK saat ini benar-benar ada di ujung tanduk. Setidaknya ada tiga monumen reformasi, yakni KPK, KPU, hingga Mahkamah Konstitusi. Monumen yang didirikan oleh mahasiswa, LSM dan akademisi di 1998. Kita tidak ingin salah satunya hancur lebur dan jadi buta huruf terhadap keadilan," tegasnya.
Mardani mengatakan, tes wawasan kebangsaan tidak ada dalam UU KPK. Dalam revisi sebelumnya hanya mengatur alih status kepegawaian.
"Lucu jika melihat test ini karena secara peraturan per UU KPK yang baru tidak mengatur alih status kepegawaian KPK melalui test wawasan kebangsaan," ucapnya.
Jika pegawai dianggap radikal, Mardani bilang justru memberantas korupsi perlu dilakukan secara 'radikal'. Sebab para koruptor pun radikal.
"Mesti diingat, terkadang memberantas korupsi perlu dilakukan dengan 'radikal' karena para koruptor pun juga radikal. Alur, jenis tes sampai soal-soal dalam tes pun harus sudah dikurasi dengan baik. Jika sekarang menimbulkan pertanyaan publik, sesuai asas transparansi, mesti diumumkan ke publik. Jika tidak, skandal nasional KPK ini kian larut," kata Mardani.
Mardani menyinggung operasi tangkap tangan terhadap Bupati Nganjuk. Operasi ini justru dipimpin oleh pegawai KPK.
"Masih terus berprestasi meskipun diterpa isu tersingkir. Sekali lagi kita perlu menjaga KPK, kita perlu merawat KPK, dan kita perlu mempertahankan KPK yang berintegritas. Kalau KPK ter suborganisasi terus menerus, maka tanda-tanda yang buruk bagi kemajuan bangsa ini," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaPosisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca SelengkapnyaDia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca SelengkapnyaKubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaDemikian dikatakan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Baca SelengkapnyaTumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaBKN mengimbau bagi instansi yang sudah mendapatkan hasil pengolahan nilai agar segera mengumumkan kelulusan peserta seleksi PPPK.
Baca Selengkapnya