PKS kecam Presiden SBY teken Perpres miras
Merdeka.com - Disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) No 74 Tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol oleh Presiden SBY menuai banyak kecaman. Presiden SBY dinilai tak tegas memberantas peredaran alkohol di Indonesia.
Ketua DPP PKS Aboebakar Alhabsy menyayangkan SBY mengesahkan Perpres itu awal Desember lalu. Terlebih lagi, aturan yang sama di Keppres sudah dibatalkan oleh MA karena bertentangan dengan sejumlah Undang-Undang.
"Perpres No. 74 Tahun 2013 sebenarnya terbit untuk menggantikan Keppres No. 3 Tahun 1997 yang telah dibatalkan oleh MA lantaran dinilai bertentangan dengan UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 7 Tahun 1996 tentang pangan. Seharusnya saat perpres baru terbit, Presiden menjadikan pertimbangan MA sebagai sebuah masukan untuk perbaikan," ujar Aboebakar dalam pesan singkat, Jumat (10/1).
Menurut dia, aturan ini akan berbenturan dengan peraturan daerah karena minuman beralkohol tak boleh dikonsumsi. Dia berpendapat, aturan ini akan mempersulit kepala daerah yang ingin memberantas minuman beralkohol.
"Bila nanti Kemendagri kembali mengevaluasi perda-perda miras di sejumlah daerah, pasti akan ribut lagi. Seharusnya, Perpres memberikan ruang kepada Perda untuk membatasi secara total peredaran miras di wilayahnya, hal itu adalah local wisdom yang harus dihormati pemerintah," tegas dia.
Karena itu, dia menilai Presiden SBY lembek dalam memberantas peredaran minuman keras. Terlebih, miras sudah banyak memakan korban selama ini.
"Sekian banyak korban tersebut kebanyakan disebabkan karena minuman oplosan atau minuman ilegal. Seharusnya aturan yang dibuat pemerintah memberikan solusi atas kondisi ini. Sepertinya aturan yang diterbitkan masih terlalu lembek, padahal dari 530 kabupaten/kota di Indonesia hanya 20 daerah yang memiliki perda minuman keras," kata dia.
Anggota Komisi III DPR ini menjelaskan, dalam Perpres tersebut, pemerintah hanya akan melakukan pengawasan terhadap distribusi minuman beralkohol. Tidak dengan tegas melarang beredarnya minuman keras di negara yang mayoritas muslim ini.
"Dalam Perpres Nomor 74 Tahun 2013 pemerintah kembali mengategorikan minuman beralkohol sebagai barang dalam pengawasan. Hal yang baru dari Perpres ini adalah pemberian kewenangan pada bupati dan wali kota di daerah-daerah, serta gubernur di DKI Jakarta untuk menentukan tempat-tempat di mana mihol boleh diperjualbelikan atau dikonsumsi," imbuhnya.
"Syaratnya, mesti tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, sekolah, dan rumah sakit. Munculnya Perpres 74/2013 akan kembali berbenturan dengan sejumlah perda yang melarang total peredaran miras," katanya. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya