Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PKS 'galau' soal revisi UU KPK

PKS 'galau' soal revisi UU KPK Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Politikus PKS Nasir Djamil menjelaskan bahwa fraksinya berubah sikap soal revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Korupsi (UU KPK). Sebelumnya dalam pandangan mini fraksi di Baleg DPR, PKS mendukung penuh revisi UU KPK dilanjutkan.

"Tadi kami rapat (fraksi) jam 11 intinya tiga hal. Pleno (fraksi) PKS kita setuju revisi dengan keinginan menguatkan agenda-agenda pemberantasan korupsi," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (11/2).

Anggota Komisi III DPR ini menegaskan fraksinya meminta Baleg DPR mengundang perwakilan pemerintah dan KPK terlebih dahulu sebelum sidang paripurna. Jika pemerintah dan KPK menolak, otomatis fraksinya akan ikut juga.

"Fraksi PKS berharap agar Baleg mengundang pimpinan KPK sebelum paripurna. Sehingga jelas kalau memang kita belum membutuhkan ya jangan dipaksa," tuturnya.

Sebab menurut Nasir, antara DPR, pemerintah, dan KPK harus memiliki sikap yang sama. Hal tersebut agar tak saling tuding institusi mana yang berniat melemahkan KPK.

"Saya pikir pemerintah dan DPR harus punya satu sikap yang sama apakah akan kita tunda atau hentikan sama sekali. Saya pikir harus duduk bersama-sama mencari jalan keluar. Jangan ada tudingan," pungkasnya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP