PKB serahkan ke Baleg DPR dan Pemerintah soal polemik revisi UU KPK
Merdeka.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tak mau ikut berpolemik soal revisi Undang-Undang No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditolak oleh pemimpin KPK. Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar mengatakan, meski KPK menolak, keputusan tetap akan diproses di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Ya itu proses ya. Silakan menolak atau tidak nanti dibahas internal Baleg dan rapat resmi di dalam situ," kata Muhaimin di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jumat (5/2).
PKB sendiri kata dia tergantung pada hasil keputusan DPR dan Pemerintah.
"Kita sepenuhnya bergantung pada pembicaraan Baleg, pemerintah, KPK sendiri dan juga Komisi III. Kita serahkan seluruhnya kepada mereka apakah pembicaraan Baleg pemerintah dan KPK tuntas," pungkas Cak Imin.
Diketahui, pimpinan KPK resmi menolak revisi ini dengan memilih tak hadir dan mewakili deputi KPK dalam sidang dengan anggota baleg, Kamis (4/2) kemarin. Selain menolak karena empat materi yang dinilai melemahkan, KPK juga mengaku UU yang ada sekarang sudah cukup baik. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya