PKB Sebut Jokowi dan DPR Semangat Memperkuat KPK
Merdeka.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tak akan membiarkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sendiri dalam menerima kritikan terkait revisi Undang-undang nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengamini hal ini. Bahkan mengklaim Presiden dan DPR tidak ada yang ingin memperlemah KPK.
"Pak Presiden semangatnya sama dengan DPR untuk memperkuat KPK. Publik seharusnya mendukung semangat dan good will presiden ini," kata Sekjen PKB Hasanuddin Wahid saat dikonfirmasi, Senin (16/9).
Dia pun menyatakan sudah ada instruksi bagi fraksi PKB di DPR. Yakni, harus terlibat aktif, dan memiliki semangat yang sama dengan Presiden saat pembahasan.
"(Instruksinya), Terlibat aktif di pembahasan RUU dengan semangat yang sama dengan Presiden dan mempertimbangkan semua masukan, dan suara dari seluruh lapisan masyarakat," katanya.
Presiden Joko Widodo menegaskan pemerintah saat ini sedang memperjuangkan isi dari revisi UU KPK. Jokowi menegaskan, KPK adalah lembaga negara yang harus dijaga keberadaannya.
"Saat ini pemerintah sedang bertarung memperjuangkan substansi-subtansi yang ada di revisi KPK yang diinisiasi oleh DPR seperti yang sudah saya sampaikan beberapa waktu yang lalu," ungkap Jokowi di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin (16/9).
"Jadi saya perlu saya sampaikan KPK itu lembaga negara, institusi negara, jadi bijaklah dalam kita bernegara," lanjut Jokowi.
Sebab itu, revisi UU KPK yang sedang dibahas DPR, kata dia, harus diawasi bersama-sama agar KPK tetap berada di posisi kuat dalam memberantas korupsi.
"Mengenai revisi UU KPK, Itu kan ada di DPR. Marilah kita awasi bersama-sama. Semuanya mengawasi, semua. Agar KPK tetap pada posisi kuat dan terkuat dalam posisi pemberantasan korupsi. Tugas kita bersama," ungkap Jokowi.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK
Keppres itu diteken Jokowi pada Kamis, 28 Desember 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya
Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaJokowi Terbitkan Keppres Pemecatan, AWK Ajukan Surat Penundaan PAW di DPD
Alasannya, AWK sedang menggugat BK ke PTUN terkait pemacetannya sebagai anggota DPD.
Baca SelengkapnyaJokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaKPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaJokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses
Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaJokowi Bicara RUU Perampasan Aset: Kunci Ada di DPR!
Jokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR
Baca Selengkapnya