PK Mary Jane & Zainal ditolak, waktu eksekusi mati belum jelas
Merdeka.com - Kejaksaan Agung sudah mendengar keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali dua terpidana mati kasus narkoba Zainal Abidin dan Mary Jane. Meski demikian, Kejaksaan Agung belum bisa memastikan apakah keputusan PK ini jadi tolak ukur pelaksanaan eksekusi.
Alasannya, kata Tony, ada tiga terpidana mati kasus narkoba juga yang saat ini proses PK-nya masih ditinjau.
"Ada tiga (menunggu) Sylvester, Martin Anderson, Serge. Kita akan lihat setelah semua ini rapi," kata Tony Spontana di Kejagung, Jakarta, Jumat (27/3).
Dengan keluarnya PK tersebut, tambahnya, berarti haknya sebagai narapidana sudah selesai dan tinggal menunggu proses eksekusi.
"Nanti ada tahap-tahap berikutnya untuk pemindahan yang bersangkutan ke Nusakambangan," ujarnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tenggat waktu pendaftaran PHPU Pileg dan Pilpres memiliki jadwal yang berbeda.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo pun menyindir Margarito seperti menghindar karena tidak menguasai materi yang ditanyakan.
Baca SelengkapnyaCak Imin sampai dan disambut oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Habib Aboe Bakar Al-Habsyi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hakim Konstitusi Arsul Sani juga tidak ikut PHPU Pileg untuk PPP.
Baca SelengkapnyaJokowi mengajukan ke MK agar jadwal Pilkada 2024 dimajukan September dengan alasan agar pelaksanannya mudah
Baca SelengkapnyaBerikut kesaksian pilu anggota KKO TNI AL saat berjuang di operasi Dwikora hingga nyaris meregang nyawa. Simak informasinya.
Baca SelengkapnyaMK sudah lebih dulu membuka masa pendaftaran sejak 21 Maret 2024.
Baca Selengkapnya