PK ditolak, kubu Ahok mengaku belum terima salinan putusan MA
Merdeka.com - Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Namun, kubu Ahok mengaku belum mendapat salinan putusan itu.
"Kita belum terima salinan putusannya. Jadi kita juga tak tahu alasannya penolakannya karena apa," Pengacara sekaligus Adik Ahok, Fifi Lety Indra, di Jakarta, Kamis (5/4).
Karena itu, masih kata dia, pihaknya sampai sekarang masih belum bisa melakukan langkah apapun untuk menanggapi putusan MA itu. "Kita belum bisa bicara itu, karena belum terima apa-apa. Orang hukum enggak boleh bicara lewat asumsi," jelas Fifi.
Dia juga meminta MA menjelaskan isu yang menyebut bahwa Hakim Agung yang menangani kasus Ahok, pernah berafiliasi dengan Front Pembela Islam (FPI). Disebut-sebut Hakim Artidjo mempunyai hubungan FPI. Bahkan, disebut-sebut dia pernah menjabat Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP FPI.
"Kalau enggak, perlu diklarifikasi juga. Kita juga tunggu itu. Itu juga menentukan langkah kita selanjutnya," ungkap Fifi.
"Kita harus tunggu klarifikasi sebagai orang hukum. Kita patuhi. Silakan klarifikasi. Saya harap ini ada klarifikasi," imbuhnya.
Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya