PK dikabulkan MA, Walhi tegaskan 'setop pembangunan pabrik semen'
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan petani Rembang dan LSM Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), perihal izin lingkungan pembangunan pabrik PT Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah. PK tersebut bernomor register 99 PK/TUN/2016 telah diketok MA pada 5 Oktober lalu.
Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan Walhi, Khalisa Khalid meminta semua pihak menghormati keputusan tersebut. Khusus untuk Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, dirinya mengingatkan agar menepati statement-nya saat mengizinkan masyarakat melakukan gugatan.
"Ini kan putusan MA ya dan sudah inkrah. Artinya semua pihak harus menghormati keputusan hukum terutama ke gubernur Jawa Tengah. Kan sebelum-sebelumnya kalau kita ingat, statement gubernur selalu mengatakan 'silakan proses hukum, kita ikutin proses hukum'. Sekarang proses itu sudah dimenangkan masyarakat sehingga kita mendesak gubernur menghormati proses hukum tersebut dan taat pada perintah hukum," ujarnya kepada merdeka.com di kantor Walhi, Jakarta, Selasa (11/10).
"Kenapa penting disampaikan? Karena di berbagai kasus yang sudah final keputusannya sudah inkrah tidak bisa implementasi di lapangan. Harusnya sudah setop proses dilapangan, sudah berhenti atas nama hukum," tambahnya.
Untuk itu, setelah keputusan PK dikabulkan, pihaknya akan terus melakukan pengawalan sebagai tindak lanjut. Dirinya tidak ingin nantinya keputusan hukum ini nihil implementasi di lapangan.
"Itu tindak lanjutnya adalah mengawal keputusan hukum ini agar dapat diimplementasikan di lapangan. Kita mau melihat apakah gubernur Jawa tengah konsisten terhadap statemennya. Dia mau lari dari tanggung jawab dari keberpihakan kepada masyarakat," pungkasnya. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya