Pintu Masuk Gedung DPR Dihiasi Karangan Bunga Korban Dugaan Investasi Bodong
Merdeka.com - Sejumlah karangan bunga yang diklaim dari korban dugaan investasi bodong menghiasi pintu masuk Gedung DPR/MPR, Jumat (22/5). Mereka meminta bantuan legislator untuk membantu mereka menyelesaikan masalah tersebut.
"Nasabah-nasabah kirim karangan bunga tadi. Mereka kan membentuk semacam grup WhatsApp para korban PT MPIP ini. Mereka itu ngumpulin uang untuk ngirimin karangan bunga setahu saya. Sebab. yang dilawan kan tokoh kuat, mereka banyak yang takut. Jadi mereka minta atensi dari pemerintah lah," ujar pengacara sejumlah korban, Alvin Lim saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Jumat.
Beberapa bulan lalu, ada tiga orang yang menghubunginya dan meminta pendampingan lantaran menjadi korban dugaan investasi bodong. Salah satu kliennya telah menaruh uang sebesar Rp15,9 miliar ke perusahaan itu.
"Saya diceritain dia nabung, katanya dalam bentuk deposito, mirip deposito bank. Ada jumlah uang yang ditaruh dan jangka waktunya. Ada jumlah bunganya di situ berapa," kata Alvin.
Dia menuturkan, perusahaan itu, menjanjikan bunga 8-100 persen. Bunga 8 persen diberikan bagi yang berinvestasi 1 tahun. Bunga 100 persen diberikan bagi yang menyimpan uang hingga 5 tahun.
"Jadi 5 tahun jadi 2 kali lipat. Tapi pas jatuh tempo, dana tidak bisa ditarik. Klien saya, 3 korban ada kakak sama mamanya berinvestasi Rp15,9 miliar dan USD 61 ribu. Jangka waktunya ada yang 3 bulan-3 tahun," tutur Alvin.
Menurut Alvin, awalnya, dia menagih terlebih dahulu ke PT MPIP. Sekitar akhir Maret 2020, Alvin mengirimkan somasi ke perusahaan itu. Pada surat somasi itu, pengacara menanyakan soal izin, tapi tak ada balasan. Dia kemudian mengirimkan somasi kedua yang juga tak mendapat balasan.
Sampai akhirnya dia melaporkan soal dugaan investasi bodong itu ke kepolisian pada 9 April 2020 secara pidana. Pihaknya telah melaporkan pengelola perusahaan itu dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, juga Pasal 3, 4, 5 UU TPPU, dan Pasal 46 UU Tindak Pidana Perbankan.
Dia mengatakan, masih tak ada respons dari pihak perusahaan itu. Namun, tiba-tiba, mereka membuat laporan balik ke polisi.
"Lawyer mereka laporin balik ke pihak kami, dibilang mencemarkan nama baik. Padahal, saya hanya menjalankan tugas sebagai seorang pengacara dan tidak kenal secara pribadi dengan pemilik PT MPIP itu," ujar Alvin.
"Raja Sapta bayarlah kewajibannya. Asetnya banyak kok," sambung dia.
Sementara, pihak PT MPIP menjelaskan, pada akhir 2019 terjadi goncangan di pasar modal Indonesia yang menimbulkan dampak terhadap PT MPIP.
"MPIP adalah perusahaan yang bergerak di bidang properti yang selama beberapa tahun terakhir telah menjalin kerja sama yang baik dengan para investor. Di akhir tahun 2019 telah terjadi gonjangan di pasar modal Indonesia yang menimbulkan dampak sistemik termasuk kepada PT MPIP. Dan setelah itu dilanjutkan lagi dangan pandemic Covid-19 yang masih terjadi hingga saat ini," penjelasan PT MPIP dalam konferensi persnya.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah akan membuka investasi untuk asing di IKN pada tahap kedua.
Baca SelengkapnyaPWRI menyebut keterlibatan H pada kasus investasi bodong ini sama sekali tidak ada sangkut paut dengan mereka.
Baca SelengkapnyaSaat ini investor cenderung memperhatikan arah kebijakan, kemungkinan perubahan-perubahan di sisi pemerintah yang akan mempengaruhi bisnis.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaPPATK menemukan dugaan transaksi mencurigakan di masa Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaSaat beraksi, pelaku membawa pisau untuk mengancam korban kemudian menutup mata korbannya dengan lakban.
Baca SelengkapnyaDalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca SelengkapnyaKampung Jaha terkenal sebagai sentra pengrajin bawang goreng di Bekasi.
Baca Selengkapnya