Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pinjam barang bukti kasus simulator, Polri izin dulu ke KPK

Pinjam barang bukti kasus simulator, Polri izin dulu ke KPK Bambang Widjojanto(kiri). ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto tidak mempersoalkan jika Mabes Polri membutuhkan barang bukti yang telah disita oleh KPK dari Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas). Asalkan, Polri izin terlebih dahulu ke KPK.

"Barbuk (barang bukti) mau diambil harus dikasih tahu. Ada permohonan untuk gunakan barbuk, dan itu tidak ada masalah. Cuma yang penting, barbuk itu sekarang sudah di KPK semua, dan itu juga sudah dijaga bersama-sama," kata Bambang di Gedung KPK Jakarta, Rabu (1/8).

Bambang mencontohkan saat kedua lembaga itu menangani kasus Muhammad Nazaruddin. "Misalnya, dalam kasus tertentu seperti kasus Nazaruddin, ada orang saksi dalam safe house-nya KPK, mau diperiksa bikin surat dulu," ujar dia.

Bambang menjelaskan, apa yang telah dilakukan KPK dengan menggeledah Korlantas Polri sudah sesuai prosedur. Penggeledahan itu juga sudah mendapat izin dari pengadilan.

"Izin penggeledahan dan penyitaan. Dengan izin itu maka sah upaya hukum penggeledahan dan penyitaan. Artinya, kewenangan barang bukti itu ada di KPK," kata Bambang.

Tetapi, karena Polri juga tengah mengusut kasus sama, simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) tahun 2011, maka KPK dan Polri bisa berbagi barang bukti. "Dalam banyak kasus juga ada orang yang perlu barang bukti. KPK tidak bisa tahan itu. Untuk itu kemudian klarifikasi terhadap barbuk dilakukan di KPK, mana yang diperlukan untuk KPK, bilamana barbuk itu diperlukan oleh penegak hukum lain ada SOP-nya," jelas Bambang.

Dalam mengusut kasus korupsi di Korlantas, KPK sudah menetapkan satu tersangka yaitu Irjen Djoko Susilo. Dia adalah mantan Kakorlantas.

Djoko diduga menerima suap dari rekanan dalam pengadaan pengadaan simulator SIM di Korlantas. KPK saat ini terus melakukan pengembangan kasus ini. Ada kemungkinan besar tersangka dalam kasus ini bertambah. (mdk/has)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP