Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pimpinan MPR tolak Perppu kebiri, pilih revisi UU Perlindungan Anak

Pimpinan MPR tolak Perppu kebiri, pilih revisi UU Perlindungan Anak Hidayat Nur Wahid. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid tak setuju dengan wacana hukuman kebiri bagi para pelaku kejahatan seksual. Terlebih lagi, Perppu menjadi jalan keluar bagi para pelaku kejahatan seksual khususnya kepada anak.

‎"Kalau (Perppu) kebiri dikeluarkan, hanya berikan isyarat bahwa pemerintah cuma ingin berikan hukuman yang lebih berat," ujar Hidayat di Gedung DPR RI Senayan, Selasa (10/5).

Hidayat mengatakan, dirinya lebih setuju jika Undang-undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak direvisi, daripada Perppu kebiri yang malah mengesankan 'darurat Perppu' bagi penyelenggara hukum di Indonesia.

Sebab menurutnya, hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di Undang-undang Nomor 35/2014, memang dianggap belum maksimal dan perlu disempurnakan lagi.

"Mestinya kalau pemerintah serius ini masalah darurat, mari revisi secepat-cepatnya, ini bisa kok. Ini lebih tepat, bukan Perppu kebiri, tapi revisi Undang-undang perlindungan anak," ujar Hidayat.

"Jadi penyelesaiannya bukan kebiri. Hukum harus lihat detailnya. Jadi lebih penting revisi," pungkasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP