Pimpinan MPR Minta Proses Hukum Rizieq Berjalan Terbuka dan Adil
Merdeka.com - Polisi resmi menetapkan Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Rizieq dianggap menimbulkan kerumunan selama pandemi corona.
Wakil Ketua MPR-RI, Jazilul Fawaid menghormati proses hukum yang berjalan. Dia meminta proses hukum terhadap sang imam besar FPI itu tidak mencederai rasa keadilan.
"Kita hormati proses hukum yang berjalan agar terbuka, adil dan transparan. Pastikan tidak ada tindakan yang menyalahi prosedur dan mencederai rasa keadilan," katanya, Kamis (10/12).
Dia mendorong agar proses hukum Rizieq mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kemudian, berpegang asas kesamaan di mata hukum.
"Kami juga ingatkan agar semua berpegang pada asas kesamaan di depan hukum dan praduga tak bersalah," imbuhnya.
Menurut Wakil Ketua Umum PKB itu, Rizieq belum tentu bersalah sebelum divonis. Semua akan dibuktikan dalam pengadilan.
"Kita tidak boleh memvonis Muhammad Rizieq Syihab pasti bersalah sebelum dibuktikan di pengadilan. Tersangka belum tentu bersalah sebelum vonis bersalah jatuh," pungkasnya.
Diberitakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya menjerat Rizieq Shihab dengan Pasal 160 KHUP dan Pasal 216 KUHP.
Dia menjelaskan, penetapan tersangka kepada Rizieq Shihab merupakan hasil dari analisis penyidik usai merampungkan gelar perkara pada Selasa 8 Desember 2020.
"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab)," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12).
Selain itu, tersangka lainnya selain Rizieq Shihab adalah panitia acaranya.
"Kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia A, MS penanggung jawab, SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," jelas Yusri.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya